Temuan alat berat dan ribuan titik panas memperkuat dugaan keterlibatan pemodal besar dalam kerusakan gambut Aceh.
Penemuan dua ekskavator di kawasan Rawa Tripa, bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser, pada Maret 2026 menjadi temuan penting dalam upaya mengungkap aktor di balik perusakan hutan dan gambut di Aceh. Keberadaan alat berat itu menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan tidak lagi dapat dijelaskan semata sebagai praktik bertahan hidup masyarakat setempat.
Dalam rilis bersama Pantau Gambut, Auriga Nusantara, dan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), temuan tersebut disebut membantah narasi lama yang kerap menempatkan petani lokal sebagai pihak utama yang bertanggung jawab atas kerusakan Rawa Tripa. Penggunaan ekskavator mengindikasikan adanya operasi yang memerlukan modal besar dan perencanaan yang terstruktur.
Temuan itu muncul di tengah tingginya angka titik panas di kawasan gambut Aceh. Data Pantau Gambut mencatat terdapat 28.039 titik panas di berbagai Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sepanjang Januari hingga Mei 2026, menjadikan Aceh sebagai salah satu wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi di Indonesia.
Sebanyak 18.064 titik panas berada di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sedangkan 9.975 titik panas ditemukan pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG). Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman kebakaran tidak hanya terjadi di area budidaya, tetapi juga menjangkau kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat.
Di tingkat kabupaten, Aceh Selatan mencatat 918 titik panas, tertinggi di antara wilayah yang disebut dalam laporan. Kabupaten Aceh Barat menyusul dengan 740 titik panas dan Kabupaten Nagan Raya sebanyak 528 titik panas.

#Kawasan Lindung yang Terus Tertekan
Rawa Tripa merupakan salah satu ekosistem gambut terpenting di pesisir barat Aceh. Kawasan ini berstatus lindung dan memiliki lapisan gambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter.
Ketebalan gambut tersebut menjadikan Rawa Tripa sebagai penyimpan karbon dalam jumlah besar sekaligus penyangga sistem hidrologi kawasan. Peran itu membuat keberadaannya penting tidak hanya bagi lingkungan setempat, tetapi juga bagi stabilitas iklim regional.
Meski demikian, tekanan terhadap kawasan ini terus berlangsung. Salah satu persoalan yang disorot dalam rilis adalah praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal-kanal air yang disebut masih terjadi hingga kini.
Kanal-kanal tersebut menurunkan muka air gambut dan membuat lahan lebih mudah dikonversi menjadi area perkebunan. Kondisi gambut yang mengering juga meningkatkan risiko kebakaran, terutama saat memasuki musim kemarau.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelKeberadaan ekskavator di lapangan dinilai relevan dengan pola perubahan bentang alam tersebut. Alat berat lazim digunakan untuk menggali kanal, membuka akses, maupun menyiapkan lahan dalam skala yang tidak mungkin dilakukan secara manual oleh petani kecil.

#Desakan Menindak Pihak yang Diuntungkan
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menilai kebakaran yang terus berulang di Rawa Tripa menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
“Karhutla di Rawa Tripa mencerminkan tumpulnya sanksi hukum bagi perusak lingkungan. Pemerintah wajib beralih dari sekadar pemadaman ke penindakan aktor utama yang diuntungkan,” kata Roni sebagimana disampaikan dalam unggahan instagram Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) pada 11 Juni 2026.
Pernyataan Roni menggarisbawahi bahwa perlunya perubahan pendekatan penanganan kebakaran. Selama ini, perhatian sering berpusat pada pemadaman api, sementara proses penelusuran pihak yang memperoleh keuntungan dari perubahan fungsi lahan dinilai belum optimal.
Muhammad Fahmi juga menyoal hal tersebut. Menurutnya, kondisi Rawa Tripa saat ini merupakan akibat dari kegagalan pencegahan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia menyatakan bahwa jika siklus kebakaran terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya berupa kehilangan lahan gambut. Kerusakan yang terjadi dapat menghilangkan fungsi ekosistem yang selama ini menopang keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Rawa Tripa sedang membayar harga dari kegagalan pencegahan yang berlangsung bertahun-tahun. Jika siklus kebakaran ini terus dibiarkan, kerusakan yang terjadi tidak lagi sekadar kehilangan lahan, tetapi kehilangan fungsi ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Aceh, “ ujar Fahmi.
Temuan ekskavator, tingginya jumlah titik panas, serta berlanjutnya pengeringan gambut menunjukkan bahwa persoalan Rawa Tripa melampaui isu kebakaran musiman. Berbagai indikasi tersebut memperlihatkan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor dan kepentingan ekonomi yang berada di balik kerusakan salah satu kawasan gambut paling penting di Indonesia.***