Lewati ke konten

Warga Resah, Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper Diduga Cemari Sungai Brantas

| 5 menit baca |Eksploratif | 41 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Tim Redaksi Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Kekhawatiran warga kembali mencuat menyusul dugaan pencemaran Sungai Brantas oleh industri kertas di Jombang, yang dinilai mengancam sumber air minum jutaan warga Jawa Timur.

Kekhawatiran warga terhadap pencemaran Sungai Brantas kembali menguat. Hal itu disampaikan Direktur Trisno Boemi Zunianto, SH, dalam rilisnya pada Kamis (15/1/2026), menyusul pemberitaan dugaan pencemaran sungai oleh Indonesia Royal Paper (IRP), perusahaan industri kertas yang beroperasi di Kabupaten Jombang.

Zunianto (berbaju hitam) saat melakukan susur Sungai Brantas bersama DLH Kabupaten Sidoarjo dan ECOTON untuk uji lapangan kualitas air limbah dari IPAL industri kertas di wilayah Sidoarjo. | Dokumen Zunianto

Zunianto mengatakan, sebagai warga Jawa Timur yang tinggal di wilayah Mojokerto – daerah yang dilalui Sungai Brantas setelah Jombang – ia merasa khawatir, marah, sekaligus kecewa.

Menurut dia, pencemaran yang kembali terjadi di sungai utama Jawa Timur itu bukan persoalan sepele. “Sungai Brantas adalah sumber bahan baku air minum bagi masyarakat Jawa Timur. Jika pencemaran terus berulang, kualitas baku mutu air akan semakin memburuk dan membahayakan manusia maupun ekosistem sungai,” ujar Zunianto.

Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut sangat beralasan karena Mojokerto berada di jalur aliran Sungai Brantas setelah wilayah Jombang. Dengan demikian, dampak pencemaran hampir pasti akan dirasakan oleh masyarakat Mojokerto dan daerah hilir lainnya.

“Terlebih, Mojokerto merupakan wilayah yang dilalui Sungai Brantas setelah Jombang, sehingga dampak pencemaran hampir pasti akan dirasakan langsung oleh masyarakat Mojokerto,” katanya.

Sungai Brantas sendiri mengalir melewati 15 kabupaten/kota di Jawa Timur dan menjadi tulang punggung penyediaan air bersih, irigasi, serta penopang ekosistem. Ketika pencemaran terjadi di satu titik, dampaknya dapat menjalar ke wilayah lain yang bergantung pada sungai tersebut.

#Industri Kertas Kembali Disorot, Pemerintah Dinilai Lamban

Rasa marah, menurut Zunianto, muncul karena dugaan pencemaran kembali melibatkan industri kertas. Hal ini menambah daftar panjang industri sejenis yang diduga melakukan pembuangan limbah ke Sungai Brantas.

Sebelumnya, industri kertas di wilayah Mojokerto, Sidoarjo, dan Gresik juga tercatat beberapa kali disorot publik karena dugaan pencemaran. Kini, kasus serupa kembali muncul di Jombang. Kondisi ini memunculkan kesan kuat jika penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, khususnya oleh industri kertas, belum berjalan tegas.

“Seakan-akan hukum dan kebijakan pemerintah belum berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup Sungai Brantas,” ujar Zunianto.

Ia juga menyoroti sikap pemerintah dan jajarannya, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang dinilai lambat dan tidak tegas. Sungai Brantas berada dalam kewenangan pengelolaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang di daerah diwakili oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Menurut Zunianto, apabila pemerintah serius dan berkomitmen, pengelolaan Sungai Brantas seharusnya bukan perkara sulit. Banyak pihak dapat dilibatkan melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor. Terlebih, regulasi perlindungan lingkungan hidup telah tersedia dan memuat sanksi tegas bagi pelaku pencemaran.

Bantaran Kali Surabaya – anak Sungai Brantas – tidak hanya tercemar limbah cair, tetapi juga berubah menjadi lokasi pembuangan sampah di kawasan Karangpilang, Surabaya. | Dokumentasi Ecoton

Namun, realitas di lapangan dinilai jauh dari harapan. Respons pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kerap dinilai pasif. Kalaupun ada tindakan, sering kali hanya berupa inspeksi mendadak yang terlambat atau tidak tepat sasaran. Hasilnya pun lebih sering berujung pada pembinaan, bukan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Padahal, bukti visual, kesaksian masyarakat, hingga hasil uji laboratorium terkait pencemaran telah tersedia dan berulang kali disampaikan ke publik.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Ancaman terhadap Air Minum dan Tanggung Jawab Negara

Ancaman pencemaran Sungai Brantas tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Data kapasitas pemanfaatan air PDAM di Wilayah Sungai (WS) Brantas menunjukkan, sungai ini menjadi sumber air baku bagi jutaan warga di 16 kabupaten/kota, dengan total debit pengambilan mencapai 20,268 meter kubik per detik.

Kota Surabaya menjadi wilayah dengan pengambilan terbesar, yakni 10,700 meter kubik per detik, disusul Kabupaten Sidoarjo sebesar 2,530 meter kubik per detik, serta Kota Malang 1,905 meter kubik per detik. Kabupaten dan Kota Mojokerto juga bergantung pada Sungai Brantas, masing-masing dengan debit pengambilan 0,137 dan 0,175 meter kubik per detik.

Bagi Zunianto, data tersebut menegaskan bahwa pencemaran Sungai Brantas bukan persoalan lokal semata. Dampaknya bersifat regional dan langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yakni air bersih.

 

Kondisi ini, menurut dia, memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup, khususnya Sungai Brantas. Ia juga mempertanyakan mengapa industri kertas seolah kebal terhadap kebijakan dan penegakan hukum.

“Apakah pemerintah daerah, DLH, Kementerian PUPR, dan BBWS tidak memiliki keberanian? Takut, sungkan, atau ada kepentingan lain?” ujarnya.

Zunianto mengingatkan, sebelumnya Gubernur Jawa Timur dan Kementerian PUPR telah dinyatakan lalai dalam pengelolaan Sungai Brantas melalui putusan gugatan yang diajukan oleh ECOTON. Dalam putusan tersebut, pemerintah diperintahkan meminta maaf kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota yang dilalui Sungai Brantas, memasang CCTV di setiap outlet di wilayah DAS Brantas, serta melakukan pemeriksaan independen terhadap jajaran DLH provinsi dan kabupaten/kota.

“Pertanyaannya, apakah semua itu sudah dilaksanakan, atau justru kembali diabaikan?” katanya.

Ia menegaskan, di tengah lemahnya penegakan hukum, peran masyarakat menjadi semakin penting. Warga dituntut untuk tetap kritis, peka, dan aktif mengawasi kebijakan serta kinerja pemerintah.

“Sungai Brantas adalah hak hidup bersama, bukan tempat pembuangan limbah industri,” ujar Zunianto.***

 

Artikel Terkait:

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *