- Hari Mangrove Sedunia mengingatkan ancaman kerusakan pesisir yang terus terjadi di balik seremoni penanaman tahunan.
- Aktivis menilai perlindungan mangrove alami lebih mendesak dibanding penanaman massal tanpa kajian ekologis yang memadai.
- Konversi kawasan pesisir dinilai terus menggerus mangrove, memperparah abrasi, serta mengancam kehidupan nelayan tradisional Indonesia.
- Peringatan Hari Mangrove Sedunia menjadi momentum mengkritisi inkonsistensi kebijakan konservasi dan pembangunan kawasan pesisir nasional.
- Pejuang lingkungan mendesak konservasi mangrove berbasis masyarakat demi menjaga ekosistem pesisir secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.
PERINGATAN Hari Mangrove Sedunia setiap tanggal 26 Juli dinilai belum mampu menghentikan laju kerusakan hutan mangrove di berbagai wilayah pesisir Indonesia. Penanaman bibit secara massal yang rutin digelar tahunan dikritik karena kerap mengabaikan perlindungan kawasan alami yang tersisa, di samping adanya inkonsistensi kebijakan pembangunan pesisir.
Setiap tahunnya, Hari Internasional untuk Konservasi Ekosistem Mangrove dirayakan dengan aksi penanaman ribuan bibit oleh pemerintah, perusahaan, hingga komunitas masyarakat. Namun, sejumlah pegiat lingkungan menegaskan bahwa seremoni ini belum sebanding dengan laju hilangnya ekosistem pesisir akibat alih fungsi lahan.
#Penanaman Massal Dinilai Belum Menjawab Persoalan
Anggota Telapak Badan Teritori (BT) Jawa Bagian Timur, Zunianton, menegaskan bahwa keberhasilan konservasi tidak sewajarnya diukur sekadar dari jumlah bibit yang ditanam, melainkan dari sejauh mana hutan alami dapat dipertahankan.
“Penanaman memang penting, tetapi akan kehilangan makna ketika kawasan mangrove yang sudah tumbuh justru terus dikonversi menjadi kawasan industri, tambak, maupun proyek pembangunan lainnya,” ujar Zunianton, saat dihubungi, Ahad, (26/7/2026).
Zunianton menambahkan, penanaman tanpa kajian ekologis yang matang kerap memicu kegagalan fatal. Karakteristik hidrologi, pasang surut, dan jenis substrat sering kali diabaikan. Penanaman di kawasan laut terbuka atau pantai berbatu, misalnya, membuat tingkat kelangsungan hidup bibit sangat rendah—bahkan sering berada di bawah 20 persen.

“Mangrove bukan hanya vegetasi pesisir biasa. Tapi sebuah ekosistem yang kompleks. Keberhasilan rehabilitasi sangat ditentukan oleh kesesuaian kondisi lingkungan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Manager Edukasi dan Kampanye ECOTON, Alaika Rahmatullah. Menurutnya, menjaga hutan mangrove tua yang telah tumbuh puluhan tahun memiliki nilai ekologis yang jauh lebih tinggi ketimbang membuka program penanaman baru.
“Hutan mangrove yang sudah terbentuk memiliki fungsi penyimpanan karbon, habitat satwa, serta perlindungan pesisir yang tidak dapat digantikan dalam waktu singkat oleh bibit yang baru ditanam,” tutur Alaika lewat pesan singkatnya.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
#Inkonsistensi Kebijakan Mempercepat Kerusakan
Para pegiat lingkungan juga menyoroti adanya dualisme kebijakan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah gencar mengoreografikan restorasi mangrove sebagai komitmen iklim. Namun di sisi lain, izin alih fungsi lahan pesisir untuk industri, reklamasi, hingga tambak intensif terus diterbitkan.
Kepala Biro Pengaduan Environmental Sovereignty Goals (ESG), Jofany Ahmad, menilai situasi ini memperlihatkan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan pesisir.
“Konversi kawasan pesisir yang terus berlangsung bukan hanya merusak ekosistem mangrove, tetapi juga memperparah abrasi, memicu intrusi air laut, serta mempersempit ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan tradisional yang bergantung pada ekosistem pesisir,” ujarnya.

#Urgensi Konservasi Berbasis Masyarakat
Peringatan Hari Mangrove Sedunia diharapkan tidak lagi berfokus pada kuantitas bibit seremonial, melainkan menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola pesisir. Masyarakat hukum adat, nelayan, dan warga pesisir harus ditempatkan sebagai aktor utama.
- Kepastian Hak Ruang: Masyarakat yang memiliki kepastian hak atas wilayah hidupnya cenderung lebih aktif menjaga mangrove secara mandiri demi keberlanjutan mata pencaharian mereka.
- Penegakan Hukum: Rehabilitasi tidak akan berdampak nyata tanpa disertai penegakan hukum tegas terhadap aktivitas perusakan ekosistem.
- Perlindungan Kawasan Utuh: Orientasi konservasi harus bergeser dari sekadar menanam menjadi mempertahankan kawasan yang masih utuh (protection over plantation).
Para pegiat lingkungan berharap adanya penguatan sinergi antara perlindungan kawasan alami, penegakan hukum, dan pelibatan masyarakat agar ekosistem mangrove tetap kokoh menjadi benteng ekologis pesisir Indonesia.***