Lewati ke konten

Penyegelan PT Mega Surya Eratama Tak Terbukti, Limbah Masih Dibuang ke Kali Porong

| 3 menit baca |Sorotan | 5 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
  • Limbah diduga masih mengalir, nelayan bantah ada penyegelan. Posko Ijo desak KLH transparan, soroti kompensasi Rp2 juta.
  • Kesaksian dua nelayan: limbah masih mengalir, ikan mabuk muncul, hasil tangkapan turun, jaring berubah lengket kecokelatan.
  • Warga ungkap isu kompensasi Rp2 juta, tim investigasi luruskan aksi pengambilan sampel bukan penyegelan pabrik limbah.
  • Tim tak temukan bukti penyegelan hingga Selasa sore. Posko Ijo mendesak KLH buka proses penegakan hukum ke publik.
  • Fakta lapangan: outlet diduga tetap mengalirkan limbah, ikan berubah rasa, alat tangkap rusak, transparansi pemerintah dipertanyakan.

ISU penyegelan PT Mega Surya Eratama oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan DLH Kabupaten Mojokerto dipertanyakan. Tim gabungan dari Posko Ijo, ECOTON, dan Perkumpulan Telapak Indonesia tidak menemukan tanda penyegelan di lokasi outlet pembuangan, Selasa (4/8/2026).

Pipa pembuangan limbah perusahaan, terpantau masih aktif mengalirkan limbah ke Kali Porong. Pemantauan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menyayangkan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat.

“Ada kebohongan publik jika dikatakan lokasi outlet sudah dipasang PPLH Line. Faktanya tidak ada segel dan limbah masih terus dibuang ke Kali Porong,” tegas Rulli, Selasa malam.

Hingga Selasa, 4 Agustus 2026, terpantau aliran limbah dari PT Surya Mega Eratama masih mengalir. | Foto: M Iffan

Ia menjelaskan, air limbah sempat terlihat jernih pada pagi hari. Namun, kondisinya kembali keruh dan pekat saat tim mengecek ulang pada sore hari.

Tim gabungan dan mahasiswa sempat mendatangi kantor Balai Gakkum KLH di Surabaya. Kendati demikian, pihak Gakkum belum memberikan penjelasan terkait status penyegelan tersebut.

#Hasil Uji Lab: Limbah Melampaui Ambang Batas

Dugaan pencemaran ini diperkuat oleh hasil uji laboratorium Perum Jasa Tirta I (Sertifikat No. 21007 S/LL MJK/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026). Tiga parameter utama tercatat melebihi baku mutu:

  • COD:714 mg/L (6,9 kali lipat dari batas aman 250 mg/L).
  • BOD: 615 mg/L.
  • TSS: 482 mg/L.

Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa pencemaran di Kali Porong masih terus berlangsung.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel
Nelayan menyusuri Kali Porong menggunakan perahu. Foto sengaja diblur untuk melindungi identitas narasumber. | Foto: M Iffan

#Kesaksian Warga dan Nelayan

Kesaksian warga sekitar semakin memperkuat temuan di lokasi. Sabari, warga setempat, mengaku pernah melihat rombongan berseragam membawa poster. Tim gabungan meluruskan, jika rombongan itu adalah tim investigasi independent, sedang melakukan aksi dan mengambil sampel limbah.

Sabari juga menyebut adanya desas-desus kompensasi Rp2 juta dari perusahaan kepada pengurus RT setempat.

Dua nelayan Kali Porong, Sulim dan Suradi, mengonfirmasi tidak ada penyegelan di lokasi outlet.

“Limbah masih mengalir sejak kemarin. Kalau mau lihat limbah berkumpul, coba ke timur Desa Sukoanyar. Sebentar lagi biasanya banyak ikan manggut di sana,” kata Sulim.

Nelayan Kali Porong menunjukkan aktivitas mencari ikan. Foto sengaja diblur untuk melindungi identitas narasumber. | Foto: Supriyadi

Suradi menambahkan, keberadaan pabrik membuat hasil tangkapan ikan menurun drastis dan rasa ikannya berubah. Limbah cair tersebut juga merusak alat tangkapnya. Jaring miliknya kini menjadi lengket dan berwarna kecokelatan.

#Posko Ijo Desak Transparansi

Hingga pemantauan berakhir Selasa sore, tim tidak menemukan bukti fisik penyegelan. Menanggapi hal ini, Posko Ijo mendesak KLH untuk segera mengambil tindakan tegas dan bersikap transparan kepada publik.

“Kami mendesak pemerintah membuka seluruh proses penegakan hukum terhadap PT Mega Surya Eratama. Publik berhak tahu agar perlindungan lingkungan dapat dipastikan,” pungkas Rulli.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *