Lewati ke konten

Perketat Sanksi Hingga Blokir KTP, Surabaya Ancam Pembuang Sampah Sembarangan di Kali Tebu

| 4 menit baca |Kali Tebu | 1 dibaca
Oleh: Titik Terang Editor: Supriyadi
  • Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan perubahan Perda sanksi berat bagi pembuang sampah sembarangan di sungai.
  • Pemkot Surabaya bakal terapkan pemblokiran KTP hingga denda besar untuk pembuang sampah sembarangan.
  • ECOTON bersama Pemkot Surabaya dan warga Kapasmadya Baru resmi membentuk Satgas Lingkungan Kali Tebu.
  • Warga yang mendokumentasikan pembuang sampah sembarangan di Kali Tebu bakal dapat imbalan Rp300 ribu.
  • SOP pengaduan dan perlindungan hukum disiapkan guna mencegah intimidasi terhadap relawan Satgas Kali Tebu.

Erica Damayanti, Media Communication Ecoton berkontribusi dalam artikel ini

GUNA menjaga kelestarian ekosistem sungai, Pemerintah Kota Surabaya bersama masyarakat dan lembaga ECOTON menggelar kegiatan workshop lingkungan. Agenda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pengawasan kawasan perairan perkotaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Muhamad Fikser, menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif bersama warga setempat. Langkah bersama ini diharapkan mampu memicu perubahan perilaku masyarakat secara luas.

“Proses yang sebelumnya hanya berupa denda di tempat sebesar Rp75.000 ternyata kurang memberikan efek jera. Ke depan, denda akan dinaikkan dan apabila masih tetap melakukan akan diproses melalui pengadilan,” ujar Fikser dalam sesi diskusi di Surabaya, Sabtu, (22/8/2026).

Fikser yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya 2013–2019 ini menegaskan, sanksi administratif berupa pemblokiran KTP juga siap diterapkan. Langkah tegas ini membuat pelanggar tidak bisa mengakses berbagai layanan bantuan pemerintah.

“Kita harus sedikit lebih kejam, karena masyarakat luas yang harus menanggung akibatnya,” tambah Fikser.

Sebagai bentuk dorongan positif, DLH Surabaya turut menyiapkan skema imbalan tunai. Warga atau anggota Satgas, yang berhasil merekam aksi pembuangan sampah sembarangan mendapat hadiah Rp300.000.

“Sebagai bentuk apresiasi terhadap keberanian warga, DLH juga menyiapkan skema reward. Bagi warga maupun anggota Satgas yang berhasil mendokumentasikan foto atau video pelaku pembuang sampah sembarangan di Kali Tebu, akan diberikan penghargaan sebesar Rp300.000,” ujar Fikser.

BACA JUGA:  Data Lab Bertolak Belakang, DLH Jombang Dinilai Menyesatkan Publik Soal Limbah PT IRP

#Penegakan Sanksi dan Pembentukan Satgas Kali Tebu

Kehadiran Satgas Lingkungan (Satling) Kali Tebu ini, diproyeksikan menjadi pengawas utama kawasan sungai tersebut. Unit ini bertugas menjaga kebersihan serta mencegah tindakan perusakan lingkungan secara berkelanjutan.

Co-fasilitator ECOTON, Amiruddin Muttaqin, menjelaskan pentingnya legalitas, serta peran aktif seluruh anggota Satgas. Sungai tidak akan lagi menjadi tempat pembuangan sampah jika pengawasan berjalan optimal.

“Satgas Kali Tebu dibekali dengan prinsip 5M, yakni Memiliki Niat, Menambah Pengetahuan, Menambah Jaringan, Menjadi Leadership, dan Memberi Manfaat,” jelas Amir.

Tugas pokok kelompok relawan ini meliputi aksi pembersihan, pengawasan rutin, serta koordinasi lintas sektor. Kehadiran mereka diharapkan mampu menekan angka pelanggaran di sepanjang aliran sungai.

Sementara itu, Pendiri ECOTON Prigi Arisandi, menyebut pembentukan Satgas bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku. Masyarakat tak bertanggung jawab kini harus berpikir ulang sebelum membuang sampah.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Kita harus membuat ketakutan baru di tengah masyarakat yang tidak bertanggung jawab, agar mereka berpikir ulang,” kata Prigi.

#Tantangan Lapangan dan Perlindungan Hukum Relawan

Antusiasme warga kawasan Kapas Madya Baru terlihat tinggi, terutama dari kelompok anak muda setempat. Pemasangan trashboom di beberapa titik sungai terbukti efektif menahan laju sampah harian.

Inisiatif tersebut mendapat dukungan penuh dari para ketua RW di sekitar aliran Kali Tebu. Namun, warga masih menghadapi tantangan seperti praktik pembakaran kabel liar saat dini hari.

Narasumber dan peserta workshop berfoto bersama setelah membahas pengelolaan serta perlindungan ekosistem Kali Tebu. | Foto: Kurnia Rahmawati

Ancaman intimidasi terhadap relawan, khususnya perempuan, juga menjadi perhatian serius dalam forum. Hal ini terjadi saat warga berusaha mendokumentasikan para pelanggar aturan lingkungan.

BACA JUGA:  #Zero Waste Academy 2026: Komitmen Bersama Hadapi Krisis Sampah

Amiruddin  juga menyampaikan, akan menjaga berkomitmen menyusun prosedur operasional standar pengaduan secara aman. Pendampingan hukum dan fasilitas perahu dari ECOTON disiagakan penuh untuk relawan.

“Mekanisme pengaduan ini harus kita susun bareng pasca-pertemuan ini agar warga tidak bingung dan tidak terjadi proses intimidasi,” terang Amiruddin.

#Kolaborasi Berkelanjutan Demi Kelestarian Sungai

Dalam acara tersebut, Ketua Tim Kerja Kebersihan DLH, Ahmad Edi Prasetyo, mengingatkan bahaya penumpukan sampah liar. Tanpa perawatan rutin, penyempitan badan Kali Tebu berpotensi memicu masalah ekologi serius.

“Kami siap berkolaborasi penuh untuk aksi pembersihan berkelanjutan. Rencananya, mediasi dan diskusi lanjutan yang mengundang pihak kelurahan dari kedua sisi perbatasan sungai akan segera digelar,” kata Edi.

Upaya konsisten ini membutuhkan komitmen jangka panjang dari seluruh elemen masyarakat Surabaya. Kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan kawasan perairan kota.

Langkah mediasi antarwilayah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh dari hulu. Sinergi warga dan pemerintah menjadi benteng utama kelestarian Kali Tebu.

Sesi diskusi ditutup dengan pesan motivasi untuk menjaga semangat seluruh relawan yang hadir. “Tidak pernah lelah untuk mencintai kota ini,” tutur Fikser menegaskan.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *