Lewati ke konten

Titik Api Terdeteksi di Konsesi Sawit Bersertifikat RSPO, Sawit Watch Tagih Tanggung Jawab

| 5 menit baca |Sorotan | 4 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: News Release Editor: Supriyadi
  • Sawit Watch menemukan sebaran titik panas di sejumlah konsesi perusahaan anggota RSPO di Kalimantan Tengah, yang memicu keraguan terhadap efektivitas sistem uji tuntas dan sertifikasi keberlanjutan.
  • Organisasi masyarakat sipil menilai sertifikasi RSPO gagal mendorong reformasi industri karena lemahnya sanksi dan transparansi, sementara kebakaran hutan turut memperparah ancaman serius bagi habitat satwa liar seperti orangutan.
  • Perwakilan RSPO menyatakan bahwa sebagian besar lahan terbakar di Indonesia berada di luar konsesi sawit, namun menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak serta disiplin standar kelembagaan yang kokoh.

SERTIFIKAT sawit berkelanjutan mendapat sorotan, setelah Sawit Watch menemukan sebaran titik panas (hotspot) di sejumlah konsesi perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Kalimantan Tengah. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem sertifikasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai berulangnya kemunculan titik panas di wilayah konsesi anggota RSPO menunjukkan lemahnya sistem uji tuntas dalam sertifikasi keberlanjutan tersebut.

Menurutnya, RSPO harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan anggotanya yang lahannya terbakar. Langkah tersebut dapat berupa pembekuan keanggotaan hingga mengeluarkan perusahaan dari skema sertifikasi.

Selain itu, RSPO didesak membuka data pengelolaan lahan yang terbakar secara transparan kepada publik.

“Jangan sampai janji keberlanjutan yang ditawarkan sertifikasi RSPO menjadi alat greenwashing,” kata Achmad Surambo sebagaimana dikutip Betahita, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan, sertifikasi keberlanjutan seharusnya mampu menjamin komitmen pencegahan kebakaran. Jika tidak, keberlanjutan hanya menjadi jargon teknis tanpa perubahan berarti dalam praktik pengelolaan perkebunan.

Sebagaimana dalam analisis spasial Sawit Watch di tiga kabupaten, yakni Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Seruyan, mengungkap keberadaan titik panas di area konsesi anggota RSPO, termasuk sejumlah konsesi yang menjadi target penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

BACA JUGA:  Gak Cuma Buat Numpang Lewat: Anak SMA Sidoarjo-Gresik Bedah Kritis Nasib Kali Surabaya

Di Kabupaten Kapuas, titik panas terdeteksi pada satu konsesi anggota RSPO, empat konsesi yang disita Satgas PKH sekaligus merupakan anggota RSPO, serta lima konsesi lainnya yang disita Satgas PKH.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur, analisis tersebut mencatat 18 titik panas pada empat konsesi yang disita Satgas PKH sekaligus menjadi anggota RSPO, serta delapan konsesi yang disita Satgas PKH.

Sementara itu, di Kabupaten Seruyan, titik panas ditemukan pada enam konsesi anggota RSPO, lima konsesi yang sekaligus menjadi anggota RSPO dan disita Satgas PKH, serta tiga konsesi yang disita Satgas PKH.

RSPO dan pemerintah juga didesak mengevaluasi serta mengaudit perizinan secara menyeluruh sebelum kerusakan lingkungan melampaui daya dukung dan daya tampungnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit” pada 30 Oktober 2026 di Tebet, Jakarta Selatan. Diskusi digelar dalam rangka menuju Roundtable RSPO 2026.

Cuaca Bukan Satu-satunya Penyebab Karhutla

Sementara itu, Campaigner Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menjelaskan terdapat dua faktor utama yang berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Pertama, faktor cuaca, terutama musim kemarau berkepanjangan yang meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran. Kedua, aktivitas antropogenik atau aktivitas manusia, seperti deforestasi, alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan pertambangan, serta pengeringan ekosistem gambut.

“Cuaca hanya menjadi pemicu, sedangkan kondisi lahan yang buruk berkontribusi memberikan dampak yang parah,” ujarnya.

Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa karhutla tidak cukup ditangani melalui pendekatan pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan harus menyentuh persoalan perubahan tutupan lahan, pengelolaan konsesi, dan perlindungan ekosistem gambut.

Gagal Mendorong Reformasi Industri

Forest Campaigner Team Leader Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menilai keterlibatan sektor perkebunan sawit serta industri pulp and paper dalam kerusakan lahan gambut menunjukkan ketidakmampuan pasar mendorong reformasi kebijakan industri.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari lemahnya komitmen skema sertifikasi seperti RSPO dalam memberikan sanksi kepada anggota, minimnya transparansi rantai pasok minyak sawit yang terhubung dengan kebakaran hutan, hingga ketidakmampuan pemerintah menindak perusahaan yang melanggar aturan.

Arie juga menyoroti lemahnya tindak lanjut pemerintah terhadap putusan hukum terkait perlindungan lingkungan.

“Meskipun masyarakat telah memenangkan gugatan citizen lawsuit hingga tingkat Mahkamah Agung, pemerintah dan aparat penegak hukum justru terkesan membiarkan krisis ini berulang tanpa eksekusi sanksi yang tegas, menutup data rantai pasok, dan membiarkan warga bertaruh nyawa menghadapi bencana ekologis,” ujarnya.

Karhutla Mengancam Habitat Orangutan

Dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan tutupan hutan dan pencemaran udara. Kebakaran juga mengancam keberlangsungan habitat serta keanekaragaman hayati.

Head of Communications Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Castri Delfi S, mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan menjadi ancaman serius bagi satwa liar, termasuk orangutan yang bergantung pada keberadaan hutan untuk bertahan hidup.

Kerusakan habitat akibat kebakaran dapat memperburuk tekanan terhadap populasi satwa liar dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Hampir 90 Persen Lahan Terbakar

Menanggapi persoalan karhutla, Director Assurance RSPO, Aryo Gustomo, menyampaikan bahwa data Nusantara Atlas menunjukkan hampir 90 persen dari 1,9 juta hektare lahan yang terbakar di Indonesia selama Januari hingga September 2026 berada di luar konsesi kelapa sawit.

Menurut Aryo, data tersebut mencakup konsesi yang telah tersertifikasi RSPO dan menegaskan pentingnya penerapan sistem serta standar yang kokoh.

BACA JUGA:  Sinyal Bahaya: 71 Persen Deforestasi Indonesia 2025 Terjadi di Kawasan Hutan Resmi

Ia mengatakan sertifikasi menawarkan jalur untuk mendorong perbaikan praktik industri. Namun, pencegahan kebakaran dan penanganan kabut asap membutuhkan solidaritas multipihak, mulai dari pemerintah, sektor publik dan swasta, hingga masyarakat luas.

Aryo juga menekankan pentingnya disiplin kelembagaan, standar yang jelas, serta keterbukaan terhadap masukan para pemangku kepentingan.

“Kami sangat menghargai kerja sama dengan para pihak dan masyarakat yang kehadiran serta riset lapangannya turut memperkuat sektor ini secara keseluruhan,” katanya.

Temuan Sawit Watch dan berbagai kritik organisasi masyarakat sipil tersebut kembali menguji sejauh mana sertifikasi keberlanjutan mampu memastikan praktik industri sawit tidak merusak lingkungan.

Bagi masyarakat sipil, keberlanjutan tidak cukup dibuktikan melalui label sertifikasi. Transparansi pengelolaan konsesi, penegakan sanksi terhadap anggota yang melanggar, perlindungan ekosistem gambut, dan pemulihan lingkungan harus menjadi ukuran nyata tanggung jawab industri sawit.***

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *