Lewati ke konten

Delegasi Indonesia Dinilai Kecewakan Publik di COP 17 CBD Yerevan, Ganjal Keterwakilan Masyarakat Adat

| 5 menit baca |Sorotan | 4 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: News Release Editor: Supriyadi
  • Delegasi Indonesia dalam forum multilateral CBD COP 17 di Yerevan, Armenia, menuai kecaman karena menghalangi kesepakatan penting terkait perwakilan resmi Masyarakat Adat dalam badan permanen konvensi keanekaragaman hayati PBB. 
  • Greenpeace menilai langkah penundaan dan pembatasan tersebut sebagai kemunduran besar yang memungkiri peran penting serta kontribusi nyata Masyarakat Adat dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan dan laut dari ancaman kerusakan.
  • Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah agar menghentikan pembatasan partisipasi, menyediakan pendanaan langsung yang adil, melakukan koreksi kebijakan pembangunan, serta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. 
  • Fajri Fadhillah dari Greenpeace menegaskan bahwa target keanekaragaman hayati 2030 akan semakin sulit dicapai jika pemerintah masih melemahkan hak-hak serta mengabaikan kedaulatan Masyarakat Adat dalam mengambil keputusan lingkungan. 
  • Di tingkat nasional, perjuangan pelestarian alam dinilai semakin berat akibat belum disahkannya RUU Masyarakat Adat, sementara wilayah adat terus terancam oleh berbagai Proyek Strategis Nasional seperti di selatan Papua.

PEMERINTAH Indonesia kembali menuai kritik tajam dalam forum multilateral Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP 17 CBD) di Yerevan, Armenia. Dalam momentum penutupan konferensi pada 31 Oktober 2026 lalu, delegasi Indonesia dilaporkan menghalangi kesepakatan penting terkait perwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam badan permanen (Subsidiary Body on Article 8j).

Sikap tersebut dinilai sebagai upaya untuk membatasi kepemimpinan Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam perlindungan pengetahuan tradisional serta pengambilan keputusan terkait keanekaragaman hayati. Bahkan, delegasi Indonesia sempat meminta agar pembahasan krusial tersebut ditunda hingga COP CBD periode berikutnya.

Pemimpin Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace, Syahrul Fitra, menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh delegasi Indonesia di penghujung acara.

BACA JUGA:  Amalia Fibrianty Ajak Generasi Muda Restorasi Ikan Lokal Melalui Petro Tirta

“Saat negara-negara lain, atas desakan Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil, akhirnya mendukung keterwakilan Masyarakat Adat dalam subsidiary body, Indonesia justru sempat membuat gaduh penutupan dengan sikapnya,” ujar Syahrul dalam laman resmi Greenpeace, 2 November 2026.

Ia menambahkan, sikap pemerintah seolah mencerminkan ketakutan jika Masyarakat Adat dilibatkan secara penuh dan efektif. Kekhawatiran ini, menurutnya, sama saja memungkiri keberadaan serta peran nyata Masyarakat Adat dalam menjaga ekosistem hutan dan laut dari kehancuran.

“Pemerintah Indonesia seperti ketakutan jika Masyarakat Adat terlibat secara penuh dan efektif dalam perlindungan keanekaragaman hayati. Kekhawatiran ini sama saja memungkiri keberadaan Masyarakat Adat dan peran mereka selama ini dalam menjaga keanekaragaman hayati–termasuk hutan dan laut–dari kehancuran,” jelas Syahrul.

Juru Kampanye Hukum dan Politik Greenpeace Asia Tenggara Fajri Fadhillah. | Foto Marie Jacquemin / Greenpeace

Kemunduran Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Greenpeace menilai langkah Indonesia sebagai sebuah kemunduran besar bagi pengakuan hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Badan permanen tersebut telah dibentuk selama lebih dari dua dekade guna memastikan keterlibatan formal Masyarakat Adat dalam konvensi keanekaragaman hayati. Membatasi ruang partisipasi mereka dinilai hanya akan melemahkan upaya perlindungan biodiversitas global serta mengabaikan kearifan lokal yang terbukti ampuh merawat alam dari generasi ke generasi.

Reaksi keras juga datang dari koalisi organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan tujuh poin desakan utama kepada pemerintah:

  1. Mengakui dan melindungi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dan komunitas lokal.
  2. Menghentikan segala bentuk pembatasan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
  3. Menyediakan pendanaan langsung yang adil dan transparan untuk perlindungan biodiversitas.
  4. Menghentikan pembiayaan terhadap aktivitas yang memicu perusakan lingkungan.
  5. Melakukan koreksi nyata terhadap kebijakan pembangunan yang mengancam ekosistem dan wilayah hidup masyarakat.
  6. Menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh atas posisi delegasi Indonesia dalam negosiasi COP 17 CBD.
  7. Segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat di tingkat nasional.
BACA JUGA:  Mikroplastik Mengintai Tubuh Warga Semarang: Temuan GREENPEACE dan ECOTON Mengungkap Ancaman Sunyi

Krisis Iklim dan Target 2030 yang Kian Jauh

Fajri Fadhillah, Juru Kampanye Hukum dan Politik Greenpeace Asia Tenggara, menegaskan bahwa COP 17 gagal memberikan pengakuan tegas terhadap kedaulatan Masyarakat Adat atas masa depan mereka sendiri.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Pemerintah tidak bisa mengklaim berada di jalur yang tepat untuk mencapai target keanekaragaman hayati 2030, sementara di saat yang sama justru melemahkan hak dan mengabaikan kontribusi Masyarakat Adat,” tegas Fajri.

Ia menekankan bahwa ruang kelembagaan saja tidak cukup; negara wajib memastikan mereka memiliki pengaruh nyata dalam tata kelola biodiversitas dan kewenangan mengambil keputusan atas wilayah adat mereka.

Selain isu hak masyarakat adat, COP 17 CBD di Yerevan yang berlangsung sejak 19 Oktober 2026 ini juga dinilai berakhir dengan hasil yang kurang optimal. Konferensi belum sepenuhnya sukses menyelesaikan persoalan fundamental seperti pendanaan dan reformasi subsidi yang masih kerap mengalir ke industri perusak lingkungan. Dengan sisa waktu empat tahun menuju 2030, dunia dinilai masih jauh dari jalur pencapaian target Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang disepakati pada 2022 silam.

Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia, Rossy You, berbicara dalam sesi diskusi yang diselenggarakan Paviliun Belanda di sela-sela CBD COP17 di Yerevan, Armenia. | Foto Marie Jacquemin / Greenpeace

Suara dari Tanah Papua

Di tingkat domestik, tantangan bagi pelestarian alam dan perlindungan hak masyarakat adat dirasa semakin berat. Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia, Rossy You—yang turut menjadi pembicara dalam sesi diskusi di Paviliun Belanda di sela-sela COP 17—menyoroti kontras antara komitmen internasional dan realitas di lapangan.

“Di Indonesia, negara belum juga mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang kuat. Namun di sisi lain, negara justru merampas tanah dan hutan adat atas nama Proyek Strategis Nasional, seperti yang kini terjadi di selatan Papua,” ungkap Rossy.

BACA JUGA:  Dua Tahun Prabowo-Gibran, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI: "Krisis Iklim Kian Mencekik Rakyat"

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa perjuangan Masyarakat Adat tidak akan pernah surut demi mempertahankan ruang hidup dan pengetahuan tradisional warisan leluhur.

“Namun perjuangan Masyarakat Adat tak akan berhenti; kami akan terus bersuara untuk mempertahankan wilayah adat dan pengetahuan tradisional kami,” tegas Rossy. ***

Catatan: Konferensi Tingkat Tinggi CBD COP 17 diselenggarakan di Yerevan, Armenia, dari tanggal 19 hingga 30 Oktober 2026, dengan rangkaian agenda penutupan yang berlanjut hingga akhir Oktober.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *