- Sungai kita kuras dan racuni tanpa henti, saatnya menuntut balik hak hidup yang dirampas.
- Eksploitasi sungai terus dibiarkan, saatnya manusia berhenti merasa jadi penguasa alam yang destruktif.
- Limbah racun merusak sungai kita, siapakah yang bersuara saat air tak lagi menghidupi?
- Sungai mati akibat keserakahan manusia, saatnya memperjuangkan hak hukum bagi ekosistem yang terancam.
- Kita meracuni sungai tanpa nurani, sampai kapan manusia mengabaikan hak hidup alam sekitar?

Penulis: Lid Deborah Widodo, Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Brawijaya. Artikel ini disusun sebagai bagian dari pemenuhan Program Studi Independen di Ecological Conservation and Wetlands Observation [Ecoton] selama periode 10 Agustus – 04 Desember 2026.
SUNGAI selama ini sering kita perlakukan seperti benda. Airnya diambil, alirannya diubah, bantaran dibangun, limbah dialirkan, dan sampah dibuang. Ketika sungai mulai hitam, berbau, penuh plastik, atau kehilangan ikan, yang kita bicarakan biasanya adalah kualitas air. Jarang sekali kita bertanya: bagaimana kalau sungai juga mempunyai hak?
Pertanyaan itulah yang muncul dalam pikiran saya, yang kemudian saya tuangkan menjadi materi “Implementasi Rights of Rivers: Your River, Your Voice!” pada acara Surabaya River Festival 2026, yang digelar di Taman Bantaran Ecoton, Selasa, 22 September 2026.
Gagasan Rights of Rivers, menurut saya, menawarkan perubahan cara pandang. Sungai tidak semata-mata dilihat sebagai objek yang boleh dimanfaatkan sekadar kepentingan ekonomi semata. Tetapi tetap harus dipandang sebagai entitas alam yang memiliki hak untuk hidup, mengalir, tumbuh, dan pulih.
Perubahan cara pandang ini terdengar bolehlah disebut wajar. Tetapi konsekuensinya cukup besar.
#Pergeseran Cara Pandang dan Dampak Bagi Manusia
Selama ini manusia menempatkan diri sebagai pusat. Sungai masih dipandang dari manfaatnya saja: sumber air, irigasi, tempat membuang air limbah, jalur drainase, bahkan ruang untuk pembangunan. Sungai dihitung berdasarkan berapa banyak air yang dapat dimanfaatkan.
Padahal, sungai bukan hanya itu saja, yang kita ketahui sekadar air yang mengalir dari hulu menuju hilir.
Padahal di dalamnya juga terdapat ikan, tumbuhan, mikroorganisme, sedimen, dan berbagai kehidupan yang saling terhubung. Ketika sungai tercemar, yang rusak bukan hanya airnya. Ekosistem pun ikut terganggu. Kehidupan di dalam dan sekitar sungai juga turut menerima akibatnya.
Belum lagi pencemaran limbah yang sekarang kita saksikan bersama. Pabrik-pabrik di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas membuang limbah mereka langsung ke badan sungai.
Saya sempat membaca artikel Sherly Cleodora Elshada, mahasiswa Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Brawijaya yang juga pernah magang di Ecoton. Dari sampel air di Kali Surabaya yang diambilnya pada 1 Juli 2026, kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) hanya berada di angka 2–4 mg/L. Padahal, baku mutu DO air kelas I minimal, seharusnya berada pada standar 6 mg/L.
Dan dari sini manusia harus mulai sadar. Dari akibat itu manusia juga ikut terdampak. Sebut saja jika sungai mengering. Tak ada air sama sekali yang mengalir. Apa yang dirasakan manusia? Kita?
#Peran Legal Guardianship dan Tanggung Jawab Mengelola
Karena itu, pengakuan terhadap hak sungai membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang berbicara ketika sungai tidak mampu membela dirinya sendiri?
- Sungai tentu tidak dapat datang ke pengadilan.
- Sungai tidak dapat membuat laporan pencemaran.
- Sungai juga tidak dapat menuntut perusahaan yang membuang limbah ke dalam alirannya.
Di sinilah gagasan legal guardianship menjadi penting. Dalam model ini, manusia dapat bertindak sebagai wali atau perwakilan untuk membela kepentingan ekologis sungai. Materi workshop menyebut praktik serupa telah muncul di sejumlah negara, antara lain Ekuador, Kolombia, Bangladesh, dan Selandia Baru.
Artinya, manusia tidak lagi hanya berbicara tentang sungai. Manusia diberi tanggung jawab untuk berbicara atas nama sungai.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelNamun, tanggung jawab itu seharusnya tidak diterjemahkan sebagai hak untuk menguasai sungai. Ada perbedaan besar antara mengelola dan menguasai:
- Mengelola: Merawat, menjaga, dan memastikan sungai tetap menjalankan fungsi alaminya.
- Menguasai: Merasa memiliki kebebasan untuk mengubah sungai sesuai kepentingan manusia pribadi semata.
Dalam materi Rights of Rivers, manusia ditempatkan sebagai pengelola dan penanggung jawab. Bukan penguasa yang bebas mengeksploitasi.
Gagasan tersebut menjadi semakin menarik ketika dibawa kepada siswa SMA melalui roleplay. Setiap kelompok merepresentasikan sungai-sungai di dunia yang telah mendapatkan pengakuan terhadap hak-haknya. Barangkali dari sebuah drama sederhana, yang diperani adik-adik SMA itu, muncul pertanyaan yang tidak sederhana:
- Jika sungai mempunyai hak untuk mengalir, apa yang terjadi ketika alirannya dibendung tanpa mempertimbangkan ekosistem?
- Jika sungai mempunyai hak untuk pulih, siapa yang bertanggung jawab ketika pencemaran membuat kehidupan di dalamnya terus menurun?
- Jika sungai mempunyai hak untuk bebas dari pencemaran, apakah membuang limbah ke sungai cukup diselesaikan dengan sanksi administratif?
#Membalik Kebiasaan: Menjadi Penjaga, Bukan Penguasa
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena selama ini kerusakan sungai sering berhenti sebagai angka dalam laporan: kadar pencemar, volume sampah, tingkat kekeruhan, atau jumlah limbah.
Padahal, di balik angka tersebut ada kehidupan.
Ada ikan yang kehilangan habitat. Ada masyarakat yang bergantung pada sungai. Ada tumbuhan yang tumbuh di bantaran. Ada organisme kecil yang tidak pernah kita lihat, tetapi menjadi bagian dari rantai kehidupan.
Mungkin karena itu, membicarakan hak sungai bukan sekadar membicarakan hukum. Ini juga soal cara manusia memandang dirinya sendiri.
- Apakah manusia benar-benar berada di atas alam?
- Atau justru manusia merupakan bagian dari alam yang kebetulan memiliki kemampuan paling besar untuk mengubahnya?
Jika sungai dipandang sebagai subjek yang memiliki hak, maka hubungan manusia dengan sungai harus berubah. Sungai tidak lagi hanya dihitung berdasarkan manfaat ekonominya. Kesehatan sungai menjadi kepentingan yang harus dipertimbangkan dalam setiap keputusan.
Pada akhirnya, Rights of Rivers mengajak kita membalik sebuah kebiasaan lama. Selama ini kita bertanya, “Apa yang bisa sungai berikan kepada manusia?”
Mungkin sudah waktunya bertanya, “Apa yang harus manusia lakukan agar sungai tetap hidup?”
Sebab sungai tidak membutuhkan suara manusia untuk menjadi sungai. Tetapi ketika manusia terus mengambil, mencemari, dan mengubahnya, sungai membutuhkan manusia untuk membela haknya.
Dan mungkin, Your River, Your Voice bukan sekadar slogan. Tetapi sebagi pengingat hingga puncak kesadaran umat manusia, bahwa ketika sungai kehilangan suara, manusialah yang harus memilih: tetap menjadi penguasa atau belajar menjadi penjaga.***

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) dan PT Petrokimia Gresik (Persero) melalui Program Petro Tirta.