Laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) industri kertas di Jombang memuat janji pengelolaan berkelanjutan. Namun, di lapangan, masih muncul pertanyaan tentang konsistensi, pengawasan, dan dampak ekologis Sungai Brantas.
Pembangunan dan operasional industri kertas kerap berada dalam dilema klasik pembangunan: antara kebutuhan investasi dan perlindungan lingkungan hidup. Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, persoalan tersebut kembali mengemuka seiring dipublikasikannya laporan UKL-UPL PT Indonesia Royal Paper (IRP).
Dokumen yang diunggah melalui platform Scribd – sebagaimana telah diturunkan dalam pemberitaan sebelumnya – menempatkan UKL-UPL sebagai instrumen krusial bagi industri yang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun tetap memiliki potensi dampak signifikan terhadap kualitas lingkungan di sekitarnya.
Dalam laporan tersebut, IRP memaparkan berbagai rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, mulai dari fase konstruksi hingga operasional. Namun, sebagaimana kerap terjadi di kawasan industri lain, dokumen administratif tidak selalu berjalan seiring dengan realitas di lapangan.
Keberadaan IRP, yang limbah cair hasil operasionalnya dialirkan ke badan Sungai Brantas, membuat laporan UKL-UPL perusahaan ini mendapat perhatian khusus dari warga sekitar serta pemerhati lingkungan hidup.

#Perbandingan dengan Dokumen Teknis Industri Kertas
Menariknya, jika dibandingkan dengan dokumen teknis industri kertas lain yang beredar di ruang publik, seperti dokumen PT-X yang juga diunggah melalui Scribd, terlihat perbedaan pendekatan yang cukup mencolok.
Dokumen PT-X bukan merupakan laporan UKL-UPL perusahaan nyata, melainkan kajian teknis atau makalah akademik yang membahas proses produksi kertas serta karakteristik limbah industri kertas secara umum.
Meski bersifat teoritis, kajian yang disusun Ratih Dianapuri, Valery Ajeng Saputri, Bang Doni, Suci Tali Styowati, Intan Cesalia Wardani, Zessy Octa Naufalia, dan Juli Sabarkah, mahasiswa Universitas Esa Unggul, menguraikan secara gamblang potensi bahaya limbah cair industri kertas.

Kajian tersebut menyoroti tingginya kandungan bahan organik, keberadaan zat kimia dari proses pengolahan pulp, serta risiko penurunan kualitas perairan apabila sistem pengolahan limbah tidak dijalankan secara optimal.
Dalam dokumen PT-X, pengolahan limbah cair digambarkan sebagai tahapan krusial yang menentukan apakah industri kertas akan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan perairan. Penjelasan tersebut menegaskan, limbah cair industri kertas memiliki potensi besar mencemari sungai apabila sistem pengolahan tidak berfungsi maksimal.
Perbandingan ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana rencana pengelolaan limbah cair yang tertulis dalam dokumen UKL-UPL PT Indonesia Royal Paper benar-benar diterapkan dan diawasi secara konsisten di lapangan.
#Kekhawatiran Warga dan Uji Lapangan
Dalam berbagai kesempatan, kekhawatiran warga muncul seiring meningkatnya aktivitas IRP, yang limbah cair hasil operasionalnya dialirkan ke badan Sungai Brantas – sungai strategis yang menjadi sumber air bagi jutaan warga Jawa Timur.
Kekhawatiran kian menguat seiring datangnya musim hujan. Debit air sungai yang meningkat dikhawatirkan membawa dan menyebarkan beban pencemar lebih luas ke wilayah hilir, sehingga potensi dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi industri, tetapi juga oleh masyarakat di sepanjang aliran Sungai Brantas.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Warga di wilayah hilir sungai mengaku khawatir terhadap potensi pembuangan limbah cair industri, meskipun perusahaan menyatakan telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kekhawatiran tersebut tidak hanya terkait kualitas air, tetapi juga keberlanjutan ekosistem sungai yang selama ini menopang kebutuhan rumah tangga dan pertanian.
Peneliti Senior Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Amiruddin Muttaqin, menilai keberadaan IPAL saja tidak cukup menjamin keamanan lingkungan apabila tidak disertai pengawasan ketat dan uji kualitas air secara berkala.
“Dalam banyak kasus industri, persoalannya bukan ada atau tidaknya IPAL, tetapi bagaimana IPAL itu dioperasikan dan diawasi. Tanpa transparansi data dan uji laboratorium independen, publik sulit memastikan limbah benar-benar aman saat dibuang ke sungai,” ujar Amiruddin.
Ia menegaskan, Sungai Brantas memiliki daya tampung terbatas terhadap beban pencemar. Limbah cair industri kertas, menurutnya, berpotensi membawa bahan organik tinggi dan senyawa kimia yang dapat menurunkan kualitas air apabila pengolahan tidak optimal.
“Jika pengolahan tidak konsisten, dampaknya bisa bersifat akumulatif dan dirasakan masyarakat di hilir,” katanya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Supeno, warga Desa Ngelirip, Kabupaten Mojokerto, yang tinggal di wilayah hilir Sungai Brantas. Ia mengaku mulai mencemaskan kondisi sungai yang selama ini digunakan warga untuk berbagai kebutuhan.
“Kami ini di hilir. Kalau di atas ada pembuangan limbah, yang pertama kena dampaknya ya kami. Air sungai kadang baunya berubah, warnanya juga tidak seperti dulu,” ujar Supeno.
Meski belum ada pernyataan resmi pemerintah yang menyatakan terjadinya pelanggaran, warga berharap ada pengawasan yang lebih rutin dan terbuka. “Kalau memang aman, seharusnya hasil uji air bisa dibuka ke masyarakat supaya kami tenang,” kata Supeno.
Pernyataan warga dan peneliti tersebut menunjukkan, laporan UKL-UPL tidak hanya diuji di di data, tetapi juga di lapangan, terutama pada sungai yang menjadi tumpuan hidup masyarakat luas.***
Artikel Terkait
- Pembuangan Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper di Sungai Brantas Jombang Mengkhawatirkan: Sikap DLH Ambigu?
- Temuan Mikroplastik di Outlet Industri Sungai Brantas: Indonesia Royal Paper Jombang Catat Angka Tertinggi
- Bupati Warsubi Harus Tegur Kepala DLH Jombang
- Sungai Brantas Terancam Limbah PT Indonesia Royal Paper: Bupati Jombang Jangan Pura-pura Tidak Tahu
- Pola PSDA Brantas Diuji Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper
- Negara Hadir untuk Siapa di Sungai Brantas?
- Penegakan Hukum Limbah Brantas Timpang, Posko Ijo Kirim Surat Pengaduan
- Warga Resah, Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper Diduga Cemari Sungai Brantas
- Menakar Pengawasan Sungai Brantas di Era Industri
- Brantas di Persimpangan: Arah Pembangunan Jawa Timur dan Dugaan Pencemaran PT Indonesia Royal Paper
- Amblesan Delta Sungai Brantas, Ada Dugaan Limbah PT Indonesia Royal Paper?
- Di Balik UKL-UPL Indonesia Royal Paper, Ancaman Limbah Cair Sungai Brantas