- Posko Ijo menyisir hilir Kali Tengah dan Kali Asin. Penyisiran dilakukan di kawasan Driyorejo, Gresik, bersama kelompok pencari ikan lokal untuk melihat kondisi sungai dan mengidentifikasi saluran yang mengarah ke badan sungai.
- Ditemukan sejumlah saluran yang mengarah ke sungai. Posko Ijo menemukan banyak saluran yang diduga terhubung dengan kawasan industri. Namun, sumber dan fungsi setiap saluran masih perlu ditelusuri dan belum dapat disimpulkan sebagai saluran pembuangan limbah berbahaya.
- Tidak ada ikan yang tertangkap saat penyisiran. Kelompok pencari ikan lokal tidak mendapatkan satu pun ikan menggunakan jala. Posko Ijo menilai kondisi ini perlu dikaji lebih lanjut dan mendorong pemeriksaan kualitas air serta ekosistem sungai.
- Posko Ijo mendorong pemeriksaan terpadu. DLH Kabupaten Gresik, DLH Provinsi Jawa Timur, dan instansi terkait didorong memetakan saluran, menelusuri sumber aliran, memeriksa dokumen lingkungan, serta melakukan pengambilan sampel air secara ilmiah.
- Delapan perusahaan menjadi perhatian pemantauan. Delapan perusahaan di kawasan Bambe dan hilir Kali Tengah akan menjadi sasaran surat imbauan dan permintaan klarifikasi terkait pengelolaan air limbah serta saluran pembuangan, yakni SMB, Surabaya Wire, Langgeng Jaya, Keramik Diamond Industri, SMS, Langgeng Karya Makmur, Kingdom Indah, dan Indraco.
PERKUMPULAN Posko Ijo melakukan penyisiran di kawasan hilir Kali Tengah dan Kali Asin, Driyorejo, Gresik, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi sungai sekaligus mengidentifikasi saluran yang diduga menjadi jalur pembuangan dari perusahaan di sekitar Kali Tengah.
Koordinator Sisir Kali Tengah, Hendro Cahyono, mengatakan penyisiran dilakukan bersama tim dan melibatkan kelompok pencari ikan lokal. Mereka menyusuri sejumlah titik di kawasan hilir untuk melihat kondisi aliran sungai serta keberadaan saluran yang bermuara ke Kali Surabaya.
“Kegiatan ini melibatkan pencari ikan lokal. Tim menyusuri sejumlah titik di kawasan hilir. Kami ingin melihat kondisi aliran sungai, termasuk bagaimana keberadaan aliran air yang bermuara ke Kali Surabaya,” ujar Hendro seusai melakukan penyisiran, Rabu (28/10/2026).
Menurut Hendro, dalam pemantauan tersebut tim menemukan sejumlah saluran yang mengarah ke badan sungai. Namun, temuan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui sumber dan fungsi masing-masing saluran.
“Kami memang menemukan banyak saluran yang langsung menuju ke sungai. Tetapi kami masih perlu melakukan identifikasi untuk mengetahui sumber dan fungsi masing-masing saluran,” jelasnya.
Hendro mengatakan keberadaan saluran tersebut tetap menjadi perhatiannya. Menurutnya, karena terdapat saluran yang terlihat terhubung dari kawasan industri menuju badan sungai. Meski demikian, lanjut Hendro, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pembuangan limbah berbahaya atau pencemaran sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberadaan saluran-saluran itu belum dapat kami jadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pembuangan limbah berbahaya atau pencemaran sungai,” ucap Hendro.
Setiap saluran, lanjut dia, perlu ditelusuri untuk memastikan sumber aliran dan titik pembuangannya.
“Artinya, kita tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang memadai,” tegasnya.

Tidak Menemukan Ikan dalam Penyisiran
Penyisiran juga melibatkan kelompok pencari ikan lokal yang selama ini mengetahui kondisi Kali Tengah dan Kali Asin. Dengan menggunakan jala, mereka turut membantu melihat keberadaan ikan di sejumlah titik sungai.
Namun, dalam penyisiran tersebut tidak ada satu pun ikan yang berhasil ditangkap menggunakan jala.
Ketua Perkumpulan Posko Ijo,Rulli Mustika Adya, mengatakan temuan tersebut menjadi catatan lapangan yang perlu dikaji lebih lanjut. Menurutnya, tidak ditemukannya ikan dalam satu kali penyisiran belum dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab tertentu.
“Temuan ini menjadi catatan lapangan yang perlu dikaji lebih lanjut. Tidak ditemukannya ikan dalam satu kali penyisiran belum dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab tertentu, karena keberadaan ikan juga dipengaruhi kondisi habitat, kualitas air, musim, debit sungai, serta faktor ekologis lainnya,” kata Rulli.
Karena itu, Rulli mendorong adanya pemeriksaan kualitas air dan kondisi ekosistem sungai secara lebih menyeluruh untuk mengetahui kondisi Kali Tengah dan Kali Asin.
“Melihat kenyataan ini, memang sangat perlu dilakukan pengecekan kualitas air sungai, ya, mulai Kali Asin, Kali Tengah sampai muara, pertemuan Kali Tengah dengan Kali Surabaya,” harap Rulli.
Saluran Perlu Ditelusuri Sebelum Musim Penghujan
Penyisiran dilakukan menjelang musim penghujan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena meningkatnya debit air dapat memengaruhi pola aliran pada saluran drainase maupun saluran yang berada di kawasan industri.
Posko Ijo menilai seluruh saluran yang bermuara ke sungai perlu diidentifikasi, termasuk saluran yang hanya terlihat mengalir ketika hujan maupun saluran yang tetap mengalir ketika tidak hujan.
Penelusuran diperlukan untuk membedakan saluran air hujan, drainase kawasan, saluran limpasan, dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air limbah kegiatan usaha.
“Pengawasan jangan hanya melihat saluran pembuangan utama yang sudah diketahui. Kalau ada saluran lain yang menuju sungai, semuanya perlu diperiksa dan dipastikan peruntukannya,” kata Rulli.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelDorong Pemeriksaan Terpadu
Atas temuan tersebut, Posko Ijo mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara terpadu.
Pemeriksaan diharapkan meliputi pemetaan saluran, penelusuran sumber aliran, pemeriksaan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis yang relevan, serta pengambilan sampel air apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pengujian.
Pengambilan sampel, menurut Rulli, perlu dilakukan pada titik-titik yang relevan, termasuk sebelum dan sesudah dugaan sumber pembuangan, dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kami meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” tuntutnya.
Delapan Perusahaan Menjadi Perhatian
Dalam kaitan dengan pemantauan saluran di kawasan Bambe, hilir Kali Tengah, Posko Ijo sebelumnya mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang berada di sekitar kawasan tersebut dan akan menjadi sasaran surat imbauan pengendalian pencemaran air pada musim penghujan.
Delapan perusahaan yang disebut menjadi sasaran surat tersebut adalah SMB, Surabaya Wire, Langgeng Jaya, Keramik Diamond Industri, SMS, Langgeng Karya Makmur, Kingdom Indah, dan Indraco.
Surat yang direncanakan Posko Ijo bukan merupakan tuduhan pencemaran, melainkan imbauan sekaligus permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan air limbah dan keberadaan saluran yang menjadi perhatian dalam pemantauan.
Posko Ijo meminta perusahaan memastikan air limbah produksi tetap melalui proses pengolahan sebelum dibuang dan tidak menggunakan air hujan sebagai sarana untuk mengencerkan atau mengalihkan air limbah yang tidak memenuhi ketentuan.

Perusahaan juga didorong memberikan penjelasan mengenai fungsi, sumber aliran, arah pembuangan, serta keterkaitan saluran yang ditemukan dengan sistem drainase dan pengelolaan air limbah perusahaan.
“Pengawasan tersebut, menurut Rulli, merupakan bagian dari peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pengendalian pencemaran air dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Sungai Bukan Tempat Pembuangan Limbah
Posko Ijo menegaskan bahwa pengawasan terhadap Kali Tengah dan Kali Asin harus dilakukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang objektif.
Temuan saluran pembuangan maupun tidak ditemukannya ikan dalam penyisiran menjadi alasan untuk memperkuat pemantauan, bukan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pembuangan air limbah yang tidak sesuai ketentuan atau terbukti menyebabkan pencemaran, kami meminta instansi berwenang mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Rulli.
Pengawasan tersebut, menurut Rulli, merupakan bagian dari peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pengendalian pencemaran air dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Posko Ijo mengajak masyarakat turut mengawasi kondisi Kali Tengah dan Kali Asin, mendokumentasikan temuan secara bertanggung jawab, serta melaporkan indikasi pencemaran kepada instansi yang berwenang.
“Pemulihan sungai harus dimulai dari keterbukaan informasi, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang konsisten,” tegas Rulli.***