- Posko Ijo menyomasi PT Mega Surya Eratama terkait dugaan pembuangan limbah ilegal ke Kali Porong.
- Dua saluran limbah di luar titik penaatan ditemukan, Posko Ijo menuntut transparansi PT Mega Surya Eratama.
- Dugaan bypass limbah mencuat setelah dua saluran ilegal disegel aparat di kawasan PT Mega Surya Eratama.
- Somasi Posko Ijo membuka dugaan pelanggaran lingkungan dan mendesak perusahaan mengungkap dokumen pengelolaan limbahnya secara terbuka.
- Tujuh hari diberikan Posko Ijo kepada perusahaan untuk menjawab dugaan pencemaran Kali Porong dan membuka dokumen.
PERKUMPULAN Posko Ijo resmi melayangkan Surat Somasi I kepada manajemen PT Mega Surya Eratama yang berlokasi di Jalan Raya Jasem No. 112, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya indikasi pembuangan air limbah industri secara langsung di luar titik penaatan (outfall) resmi, yang disinyalir bermuara dan mencemari ekosistem badan air Kali Porong.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menegaskan bahwa somasi dengan Nomor 081/SI/PI/VIII/2026, tertanggal Kamis, 6 Agustus 2026 ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi partisipasi masyarakat dan kontrol sosial dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
“Tindakan pengawasan dan penyegelan yang dilakukan Ditjen Gakkum KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup di area PT Mega Surya Eratama mengungkap fakta krusial. Ditemukannya dua saluran pembuangan air limbah di luar titik penaatan resmi yang diduga dibuang langsung ke Kali Porong. Ini ancaman serius bagi lingkungan, juga ekosistem air dan kesehatan masyarakat,” ujar Rulli Mustika Adya di Gresik, Senin (10/8/2026).

#Temuan Penyegelan dan Saluran Limbah Ilegal
Somasi yang diajukan Posko Ijo berpatokan pada fakta-fakta lapangan yang sempat mencuat dalam pemberitaan media lokal (Jawa Pos Radar Mojokerto) terkait sidak dan tindakan korektif oleh aparat penegak hukum lingkungan.
Dalam investigasi awal dan tindakan penindakan di area pabrik produsen kertas tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel- Dua Saluran Tanpa Izin: Keberadaan 2 (dua) pipa/saluran pembuangan air limbah yang beroperasi di luar titik penaatan (outfall) yang terdaftar dalam dokumen perizinan.
- Pemasangan Garis PPLH: Pemasangan garis penyegelan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta penutupan paksa pada kedua saluran ilegal tersebut.
- Pengambilan Sampel: Pengambilan sampel air limbah dan limbah padat di beberapa titik krusial untuk pengujian laboratorium forensik lingkungan.
- Track Record Sanksi: Adanya riwayat sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah yang sebelumnya pernah dijatuhkan oleh pemerintah kepada PT Mega Surya Eratama.
-

Empat anggota tim ronda sungai membentangkan poster penolakan pencemaran limbah di outlet fall PT Mega Surya Eratama, Dusun Jasem, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Selasa, 9 Juni 2026. Ronda sungai di DAS Brantas menemukan dugaan aliran limbah industri menuju Kali Porong disertai bau menyengat khas pulp dan kertas. | Foto: Fully Syafi’i
#Tuntutan Klarifikasi dan Keterbukaan Dokumen Teknis
Melalui Somasi I ini, Posko Ijo mendesak jajaran Direksi PT Mega Surya Eratama untuk transparan dan memberikan jawaban tertulis atas 10 (sepuluh) pokok tuntutan, yang mencakup aspek teknis hingga yuridis:
- Asal-usul dan Fungsi Saluran: Meminta penjelasan transparan mengenai sejarah pembangunan, debit aliran, karakteristik limbah, serta apakah saluran tersembunyi tersebut digunakan sebagai jalur pembuangan pintas (bypass) limbah produksi tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- Kepatuhan Baku Mutu Industri Kertas: Menuntut bukti bahwa seluruh parameter air limbah—seperti Biological Oxygen Demand (BOD5), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), dan pH—telah memenuhi Baku Mutu Spesifik Industri Pulp dan Kertas sebagaimana diatur dalam Lampiran XXXV Permen LH No. 5 Tahun 2014.
- Keterbukaan Hasil Uji Laboratorium: Mendesak perusahaan mempublikasikan hasil uji laboratorium atas sampel air limbah dan limbah padat yang diambil oleh Gakkum KLHK, termasuk nama laboratorium penguji dan titik koordinat pemantauan.
- Transparansi Perizinan Lingkungan: Meminta salinan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, serta Surat Kelayakan Operasional (SLO).
“Kami mengingatkan, status Baku Mutu Lingkungan bukanlah ‘izin gratis’ untuk membebani sungai. Kali Porong memiliki fungsi vital dan daya dukung lingkungan yang terbatas. Jika pembuangan limbah dilakukan di luar titik penaatan resmi, hal itu jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan hukum pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 dan PP No. 30 Tahun 2024,” tegas Rulli.

#Jangka Waktu 7 Hari dan Ancaman Langkah Hukum
Posko Ijo memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat somasi diterima oleh PT Mega Surya Eratama untuk menyampaikan tanggapan tertulis serta membuka ruang audiensi resmi.
Apabila dalam batas waktu tersebut pihak perusahaan bersikap pasif, memberikan jawaban tidak substantif, atau menolak keterbukaan informasi tanpa dasar hukum yang sah, Posko Ijo menegaskan siap menempuh jalur advokasi yang lebih keras, meliputi:
- Gugatan Perdata Lingkungan (Legal Standing NGO): Pengajuan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan fungsi lingkungan hidup di Pengadilan Negeri.
- Pendorongan Pidana Lingkungan: Mendorong penyidik Gakkum KLHK dan Kepolisian untuk menerapkan sanksi pidana lingkungan sesuai Pasal 98 jo. Pasal 100 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat Somasi I ini juga resmi ditembuskan ke 9 (sembilan) instansi kunci, termasuk Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Menteri PU, Ditjen Gakkum KLHK, Balai Gakkum LHK Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Gubernur Jawa Timur, Bupati Mojokerto, DLH Provinsi Jatim, DLH Kabupaten Mojokerto, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.***