Lewati ke konten

Brantas di Persimpangan: Arah Pembangunan Jawa Timur dan Dugaan Pencemaran PT Indonesia Royal Paper

| 7 menit baca |Eksploratif | 26 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Tim Redaksi Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Pola PSDA Brantas 2020 membuka potret gamblang ketimpangan air, tekanan lingkungan, dan tantangan tata kelola sungai terpenting di Jawa Timur.

Wilayah Sungai (WS) Brantas bukan sekadar bentang geografis yang mengalir dari pegunungan hingga pesisir. Sungai ini adalah tulang punggung kehidupan Jawa Timur. Dengan luas lebih dari 1,4 juta hektare dan mencakup 220 daerah aliran sungai (DAS), Brantas menopang kebutuhan air baku, irigasi, energi, hingga industri bagi jutaan penduduk.

Pembuangan limbah cair PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Kabupaten Jombang. Sejumlah pihak menduga lapisan yang mengeras di sekitar saluran ini bukan sekadar tanah kering, melainkan sludge – gumpalan limbah cair yang mengendap akibat proses sedimentasi sebelum mengalir ke Sungai Brantas. | Foto: Tim TitikTerang

Namun, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) WS Brantas Tahun 2020 mencatat satu kenyataan penting: tekanan terhadap sungai ini terus meningkat, sementara daya dukungnya kian menurun. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, ekspansi industri, dan perubahan iklim bertemu dalam satu ruang yang sama – menjadikan Brantas wilayah sungai strategis nasional yang rentan.

Dokumen tersebut menegaskan, ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air telah memunculkan gejala klasik: banjir saat musim hujan, kekeringan saat kemarau, serta penurunan kualitas air di banyak segmen sungai. Tantangan Brantas kini bukan hanya soal membagi air, tetapi menjaga keberlanjutan sumbernya – baik secara kuantitas maupun kualitas.

Penelitian Ecoton selama 10 tahun di Sungai Brantas menunjukkan, terjadi perubahan hormon pada ikan-ikan yang menyebabkan jumlah betina lebih banyak dari jantan. Populasi betina mencapai 68 persen, sementara jantan hanya 32 persen. Ini terjadi karena pencemaran sungai memicu senyawa yang mengganggu kerja hormon ikan (Endocrine Disrupting Chemical, EDC). Itu membuat ikan mengalami intersex.

“Kalau pakai bahasa blak-blakan, ikan jantannya lama-lama jadi banci. Ada pergeseran jenis kelamin,” kata Prigi Arisandi, pendiri Ecoton yang telah meneliti Brantas sejak 1996. Dengan pergeseran ini, mujair, nila, atau belida yang semula jantan tak bisa membuahi sel telur betina.

“Kalau begini terus, lama-lama ikan di Kali Brantas bisa punah,” timpal Daru Setyorini, doktor ahli sungai, sebagaimana dikutip dari #ResetIndonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru, yang ditulis Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.

Peta Wilayah Sungai (WS) Brantas yang membentang di Jawa Timur, mencakup ratusan daerah aliran sungai (DAS) dari hulu hingga hilir. Dokumen ini menjadi dasar perencanaan pengelolaan sumber daya air dalam Pola PSDA Brantas. | Dokumen Pola PSDA Brantas

#Dari Ketahanan Air hingga Krisis Kualitas Sungai

Dalam kerangka isu strategis nasional, Pola PSDA WS Brantas 2020 menempatkan ketahanan air – khususnya pemenuhan akses air minum aman – sebagai agenda mendesak. Dokumen ini mencatat bahwa hingga kini pemenuhan kebutuhan air baku masih berlangsung timpang.

Kota Surabaya dan Kota Blitar menjadi dua wilayah yang dinilai relatif aman, dengan cakupan pelayanan air minum mendekati seluruh penduduk serta sistem penyediaan air yang lebih stabil.

Di luar dua kota tersebut, sebagian besar kabupaten dan kota di wilayah Sungai Brantas masih menghadapi keterbatasan layanan. Cakupan pelayanan air minum umumnya berada pada kisaran menengah, dengan ketergantungan tinggi pada sumber air tanah, sistem lokal berskala kecil, serta instalasi pengolahan yang rentan terganggu saat musim kemarau. Kondisi ini membuat pemenuhan kebutuhan air minum belum merata, terutama di wilayah perdesaan dan pinggiran kota.

Pola PSDA 2020 juga mencatat adanya ketimpangan ketersediaan air baku antarwilayah. Kawasan hilir dan kota-kota besar relatif lebih terlindungi dari risiko defisit air, sementara wilayah tengah dan hulu Brantas – yang banyak menopang sektor pertanian – lebih sering mengalami kekurangan air musiman. Beberapa sistem penyediaan air minum dan daerah irigasi bahkan tidak memiliki sumber cadangan ketika debit sungai menurun.

Ketergantungan berlebihan pada air tanah menjadi persoalan lain yang disorot. Di banyak daerah, air tanah masih menjadi sumber utama air minum bagi rumah tangga. Pola PSDA memperingatkan, eksploitasi tanpa pengendalian berpotensi menurunkan muka air tanah dan memperparah kerentanan saat kekeringan, terutama di kawasan padat penduduk.

Di tengah kondisi tersebut, target nasional akses air minum aman 100 persen pada 2030 – sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan – masih menyisakan pekerjaan besar.

Penurunan kualitas air Sungai Brantas akibat pencemaran domestik dan industri menambah beban, karena meningkatkan biaya pengolahan air baku dan mengurangi keandalan sistem penyediaan air minum. Pola PSDA 2020 menegaskan bahwa tanpa perbaikan kualitas sumber air dan penguatan tata kelola, ketahanan air di wilayah Sungai Brantas akan sulit dicapai secara berkeadilan.

Di sektor pangan, WS Brantas memegang peran penting sebagai penyangga lumbung padi Jawa Timur. Namun, alih fungsi lahan sawah dan menurunnya kinerja jaringan irigasi mengancam keberlanjutan produksi. Dalam Pola PSDA disebutkan, sejumlah daerah irigasi besar di Brantas bagian tengah dan hilir masuk kategori rawan kekeringan, terutama saat musim kemarau panjang.

Masalah lain yang tak kalah genting adalah kualitas air. Dokumen Pola PSDA 2020 mencatat sebagian besar segmen Sungai Brantas berada dalam kondisi tercemar berat, terutama di wilayah tengah. Beban pencemar terbesar berasal dari limbah domestik perkotaan dan limbah industri. Di beberapa titik pemantauan, parameter kualitas air bahkan jauh melampaui baku mutu untuk peruntukan air baku.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Kondisi ini memperlihatkan paradoks pengelolaan: sungai menjadi sumber kehidupan sekaligus tempat pembuangan. Tanpa pengendalian pencemaran yang konsisten, peningkatan infrastruktur air berisiko kehilangan makna.

Bukan hanya limbah industri yang mencemari Sungai Brantas, limbah domestik juga masih banyak ditemukan di berbagai anak sungai. Temuan ini tercatat dalam pemantauan dan penelusuran Ecoton. | Dokumentasi Ecoton

#Limbah Pabrik Kertas dan Celah Pengawasan Negara

Persoalan kualitas air yang dicatat dalam Pola PSDA 2020 menemukan relevansinya dalam peristiwa yang terjadi di lapangan. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah dugaan pencemaran Sungai Brantas oleh limbah cair pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Kabupaten Jombang.

Pantauan warga dan kelompok masyarakat sipil menunjukkan perubahan warna air sungai menjadi keruh keabu-abuan hingga kecokelatan, disertai bau menyengat yang muncul secara periodik. Limbah cair tersebut diduga berasal dari aktivitas produksi pabrik kertas dan dialirkan ke badan Sungai Brantas melalui saluran pembuangan.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, pembuangan limbah justru lebih intens dilakukan saat musim hujan. Debit sungai yang meningkat dinilai menjadi “kesempatan” untuk melarutkan limbah cair agar tidak mudah terdeteksi secara visual. “Kalau hujan, air besar. Limbah cepat hilang terbawa arus,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis, (15/1/2026).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas apabila pabrik tersebut masih membuang limbah cair dan beroperasi tanpa memenuhi ketentuan lingkungan. Namun, hingga pemantauan terakhir, aktivitas pembuangan diduga masih berlangsung.

Kasus ini mencerminkan persoalan klasik yang juga diidentifikasi dalam Pola PSDA Brantas 2020: lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap sumber pencemar. Dokumen tersebut menegaskan bahwa pengendalian pencemaran di WS Brantas belum optimal, terutama di kawasan industri yang berdekatan langsung dengan sungai.

Pola PSDA juga mencatat bahwa akumulasi limbah industri berkontribusi signifikan terhadap penurunan kelas mutu air Sungai Brantas. Dalam konteks ini, kasus PT IRP bukan insiden terisolasi, melainkan potret dari celah tata kelola lingkungan yang lebih luas—di mana regulasi ada, tetapi implementasi kerap tertinggal.

#Banjir, Sedimentasi, dan Masa Depan Brantas

Selain pencemaran, Pola PSDA 2020 menyoroti persoalan pengendalian daya rusak air. Banjir masih terjadi berulang, terutama di anak-anak Sungai Brantas. Meski sistem waduk besar telah membantu meredam debit utama, sedimentasi dan kerusakan morfologi sungai memperkecil efektivitasnya.

Waduk Sengguruh menjadi contoh ekstrem. Kapasitas tampungannya menyusut drastis akibat sedimentasi dari wilayah hulu. Kondisi ini mengancam fungsi ganda waduk, baik sebagai pengendali banjir maupun pembangkit listrik tenaga air.

Belum lagi dampak bencana khusus, seperti erupsi Gunung Kelud dan semburan lumpur Sidoarjo, yang mengubah karakter aliran sungai secara signifikan. Peristiwa-peristiwa ini menegaskan bahwa pengelolaan Brantas tidak bisa bersifat sektoral. Ia menuntut pendekatan terpadu dari hulu ke hilir, dari konservasi lahan hingga penegakan hukum lingkungan.

Dalam kerangka itu, Pola PSDA 2020 menawarkan arah kebijakan: menyeimbangkan konservasi dan pendayagunaan, memperkuat sistem informasi sumber daya air, serta meningkatkan peran masyarakat. Namun, dokumen ini juga menjadi cermin bahwa tantangan terbesar justru terletak pada keberanian implementasi.

Brantas hari ini berada di persimpangan. Sungai ini bisa menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan Jawa Timur, atau terus terdegradasi oleh pembiaran dan kepentingan jangka pendek. Pilihannya bukan lagi soal teknis pengelolaan, melainkan soal komitmen negara: seberapa serius hukum lingkungan ditegakkan untuk melindungi sungai yang selama puluhan tahun menopang hidup jutaan orang.***

Artikel Terkait

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *