Lewati ke konten

Buntut Peluru Nyasar Lukai Siswa, DPRD Gresik Kirim Surat Resmi Desak Evaluasi ke Marinir

| 4 menit baca |Sorotan | 10 dibaca

Kasus peluru nyasar yang melukai siswa SMP di Gresik memicu desakan akuntabilitas, DPRD kirim surat ke Marinir, keluarga korban tuntut kepastian hukum dan pemulihan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyiapkan surat resmi kepada TNI Angkatan Laut Korps Marinir terkait insiden peluru nyasar yang melukai dua siswa sekolah menengah pertama. Langkah ini diambil setelah orangtua korban, Dewi Murniarti, mendatangi kantor DPRD Gresik pada Senin, 6 April 2026.

Kedatangan Dewi Murniarti ke Gedung wakil rakyat itu, bertujuan menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang dinilai belum tuntas kepada Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir.

Dalam pertemuan, Munir mengatakan surat yang akan dikirimkan memuat empat poin utama. Poin pertama menekankan peningkatan standar keamanan di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Keamanan latihan harus dievaluasi secara menyeluruh. Ini menyangkut keselamatan warga sipil,” kata Syahrul pada Selasa, 7 April 2026.

Poin kedua berisi dorongan penyelesaian melalui mediasi antara kesatuan Marinir dan keluarga korban. DPRD menilai jalur komunikasi perlu dibuka kembali dengan pendekatan yang lebih adil bagi korban.

Poin ketiga menyangkut hasil audiensi DPRD dengan keluarga korban. DPRD meminta adanya pendampingan pengobatan serta pemulihan korban secara menyeluruh, mencakup aspek fisik dan psikologis. “Pendampingan tidak berhenti pada tindakan medis awal. Pemulihan harus berkelanjutan,” ujar Syahrul.

Adapun poin keempat berupa usulan pemberian tali asih dalam bentuk dukungan pendidikan jangka panjang. DPRD mengusulkan agar bantuan diberikan dalam bentuk pembiayaan pendidikan hingga korban menyelesaikan studi.

“Bantuan pendidikan hingga kuliah dapat menjadi bentuk tanggung jawab yang lebih bermakna,” kata Syahrul.

Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menerima Dewi Murniarti, orangtua siswa korban peluru nyasar, untuk membahas tuntutan keadilan, pemulihan, serta tanggung jawab atas insiden yang melukai anaknya. | Foto: SJP

#Kronologi Insiden dan Dampak Korban

Insiden peluru nyasar terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Darrell Fausta Hamdan (DFH) 14 tahun, siswa SMP di Gresik, sedang mengikuti kegiatan di mushala sekolah. Tiba-tiba peluru menembus lengan kiri korban, mengenai tulang, lalu bersarang di bagian punggung tangan.

Seorang siswa lain, Renheart (15) turut menjadi korban. Peluru mengenai punggung bawahnya. Kedua siswa segera dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang, Sidoarjo, untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan adanya proyektil peluru di tubuh masing-masing korban. Keduanya kemudian menjalani operasi untuk mengangkat peluru. DFH mengalami patah tulang pada telapak tangan kiri dan harus menjalani tindakan pemasangan pen untuk menopang struktur tulang.

Dewi Murniarti, ibu DFH, menyampaikan dampak yang dialami anaknya tidak hanya fisik. “Anak saya masih merasakan trauma. Aktivitas sehari-hari juga belum sepenuhnya pulih,” ujarnya kepada wartawan usai audiensi dengan DPRD.

Ia juga menjelaskan upaya mediasi dengan pihak TNI sempat dilakukan dua kali, tanpa menghasilkan kesepakatan. Setelah itu, keluarga melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) pada 5 Februari 2026.

Menurut Dewi, biaya pengobatan yang ditanggung oleh pihak TNI terbatas pada tindakan medis awal. “Yang ditanggung hanya operasi dan satu kali kontrol. Setelah itu kami menanggung sendiri,” kata dia.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Jarak antara lokasi sekolah dengan Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang diperkirakan sekitar 2,3 kilometer. Pada saat kejadian, di lokasi tersebut berlangsung latihan menembak rutin prajurit Marinir.

Citra rontgen tangan kiri Darrell Fausta Hamdani, siswa SMP di Gresik, menunjukkan proyektil yang menembus tulang akibat dugaan peluru nyasar saat latihan TNI Angkatan Laut Korps Marinir. | Foto: IG @enylarossetiawati via ipol

#Respons TNI AL dan Desakan Perlindungan Anak

Pihak TNI Angkatan Laut menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan asal-usul peluru yang melukai kedua siswa. Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa belum ada kesimpulan final mengenai sumber peluru.

“Masih dilakukan pendalaman. Belum dapat dipastikan peluru berasal dari kegiatan latihan Marinir,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada tindakan intimidatif terhadap keluarga korban. “Kami memastikan tidak ada tekanan kepada keluarga dalam proses ini,” kata Ahmad Fauzi.

TNI AL menyebut telah memberikan bantuan berupa pembiayaan perawatan medis, termasuk operasi dan kontrol lanjutan. Pernyataan ini berbeda dengan keterangan keluarga korban yang menyebut dukungan medis terbatas.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar penanganan kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan korban harus mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Proses hukum perlu berjalan cepat, dan anak harus mendapat pendampingan psikologis serta perlindungan hukum,” ujarnya.

KPAI telah menerima pengaduan terkait kasus ini dan berencana menindaklanjuti dengan menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan.

Desakan dari DPRD dan KPAI mencerminkan meningkatnya perhatian terhadap aspek akuntabilitas dalam latihan militer di wilayah padat penduduk. Kasus ini membuka kembali pertanyaan mengenai standar keamanan dan mitigasi risiko dalam kegiatan latihan bersenjata.

Bagi keluarga korban, yang paling penting adalah kepastian. “Kami ingin kejelasan, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana masa depan anak kami dijamin,” kata Dewi.

DPRD Gresik berharap surat yang dikirimkan dapat menjadi pintu masuk untuk penyelesaian yang lebih komprehensif. Selain aspek hukum, perhatian terhadap pemulihan korban menjadi sorotan utama dalam upaya penyelesaian kasus ini.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *