Sorotan dugaan limbah cair PT Indonesia Royal Paper membuka kembali pertanyaan tentang efektivitas UKL-UPL, pengawasan negara, serta perlindungan Sungai Brantas dari tekanan industri.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL) PT Indonesia Royal Paper (IRP) mencatat serangkaian komitmen lingkungan sejak tahap awal pembangunan pabrik. Dokumen ini menjadi dasar administratif yang menegaskan bahwa aktivitas industri kertas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah dirancang dengan mempertimbangkan dampak lingkungan hidup.

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, PT Indonesia Royal Paper (IRP) merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang industri kertas dan papan kertas bergelombang. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas ini beralamat di Jl. Raya Gedeg–Ploso Km 69+300, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dokumen yang diunggah di platform Scribd oleh Musa Albana pada 30 Juli 2021 menyebutkan, secara struktural PT Indonesia Royal Paper berada di bawah Indoprima Group, dengan Drs. Moch. Chanafi menjabat sebagai Direktur.
Lokasi kegiatan usaha IRP secara administratif berada di Dusun Plumpang Wetan, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, dengan titik koordinat 7°26’16.50” Lintang Selatan dan 112°16’8.20” Bujur Timur. Perusahaan ini menempati lahan seluas ±109.229,33 meter persegi, dengan 66.169 meter persegi (60,58 persen), disebutkan dalam dokumen saat itu lahan terbangun dan 43.060 meter persegi (39,42 persen) berupa lahan terbuka.
Dalam laporan UKL–UPL Periode Januari–Juni 2021, PT IRP menjelaskan, pada periode ini kegiatan perusahaan masih berada pada tahap konstruksi, terutama pembangunan gedung mesin utama, yang meliputi pekerjaan pondasi dan rangka bangunan.
Di atas kertas, UKL–UPL tersebut memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang cukup komprehensif. Dampak yang diidentifikasi meliputi aspek fisika-kimia, biologi, serta sosial ekonomi dan budaya. Perusahaan menyatakan, pembangunan pabrik berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan sekitar, sehingga diperlukan pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Pada aspek fisika dan kimia, dampak yang dicatat antara lain penurunan kualitas udara ambien, penurunan kualitas air permukaan, peningkatan kebisingan dan getaran, timbulan limbah padat non-B3, timbulan limbah B3, penurunan estetika lingkungan, hingga potensi genangan banjir.
Untuk mengelola penurunan kualitas udara akibat mobilisasi alat berat, pengurukan, dan pemadatan lahan, perusahaan menerapkan penggunaan mesin pancang hidrolik (injeksi), penyiraman area berdebu, pembangunan batching plant beton ready mix di dalam kawasan pabrik, serta pemasangan pagar pembatas. Indikator keberhasilan yang digunakan, tidak adanya debu yang mengganggu warga dan tidak muncul gangguan pernapasan.
Pada aspek limbah B3, perusahaan menyatakan telah menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014, sementara untuk limbah padat non-B3 disediakan tempat sampah agar tidak terjadi penumpukan dan pencemaran visual.
Namun, satu hal penting tercatat dalam dokumen tersebut: seluruh pengelolaan ini masih berfokus pada tahap konstruksi, bukan pada fase operasional industri kertas yang dikenal memiliki beban limbah cair tinggi.

#Ketegangan Warga dan Jejak Konflik Saluran Irigasi
Di balik narasi kepatuhan administratif, keberadaan PT Indonesia Royal Paper tidak sepenuhnya berjalan mulus di tingkat tapak. Pada fase awal pembangunan, perusahaan sempat mengalami ketegangan dengan warga Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso.
Berdasarkan keterangan warga dan sejumlah sumber terbuka, konflik dipicu oleh tindakan sepihak pihak perusahaan yang menutup saluran irigasi milik warga dan menjadikannya sebagai akses jalan masuk pabrik. Peristiwa ini terjadi pada Maret 2021, dan hingga kini masih membekas dalam ingatan warga.
Saat itu, warga memprotes penggunaan saluran air desa sebagai akses industri karena berbagai audiensi yang telah dilakukan sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti secara konkret. Kekecewaan yang terakumulasi akhirnya mendorong warga turun langsung melakukan aksi boikot akses masuk pabrik.
“Waktu itu saluran air atau irigasi ditutup secara sepihak oleh pihak pabrik. Dampaknya sangat serius. Saat hujan deras, area pemakaman sering tenggelam, dan perkampungan yang sebelumnya bebas banjir kini justru menjadi kawasan yang paling sering terendam,” ujar seorang warga, sumber utama TitikTerang, mengenang peristiwa tersebut.
Dalam dokumen UKL–UPL sendiri, potensi genangan dan banjir memang tercatat sebagai salah satu dampak yang harus dikelola. Namun, pengalaman warga menunjukkan, dampak sosial-ekologis tidak selalu berhenti pada tabel matriks pengelolaan lingkungan.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelKonflik ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di sekitar industri tidak berdiri sendiri. Persoalan terkait langsung dengan tata kelola air, partisipasi warga, serta cara perusahaan memaknai ruang hidup masyarakat sekitar.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, banjir melanda lahan pertanian warga Dusun Cuwalang, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Genangan air merendam sejumlah area persawahan, termasuk semaian padi yang masih berusia sekitar satu minggu, pada Selasa (19/11/2025).

#Dari Dokumen ke Sungai: Ujian Limbah Cair Brantas
Sorotan publik terhadap dugaan pembuangan limbah cair industri ke Sungai Brantas menempatkan dokumen UKL–UPL PT Indonesia Royal Paper dalam konteks yang jauh lebih krusial. Sungai Brantas merupakan sungai strategis nasional, sumber air baku, irigasi, dan penghidupan jutaan warga di Jawa Timur.
Dalam laporan UKL–UPL Periode Januari–Juni 2021, isu limbah cair industri belum menjadi fokus utama karena perusahaan masih berada pada tahap konstruksi. Bahkan, untuk kualitas air permukaan, dicatat, belum terdapat basecamp, sehingga aktivitas penghasil limbah cair domestik dinilai masih minimal.
Namun, justru di sinilah persoalan mendasar muncul. Dokumen tersebut belum menguji kesiapan PT IRP dalam mengelola limbah cair pada fase operasional penuh. Produksi kraft paper berbahan baku OCC (Old Corrugated Container) dan starch – yang disebut tidak termasuk limbah B3 – secara industri lazimnya menghasilkan air limbah dengan kandungan bahan organik tinggi, padatan tersuspensi, serta potensi senyawa kimia lain yang berisiko mencemari badan air jika tidak diolah optimal.
Hasil investigasi TitikTerang terhadap dugaan pembuangan limbah cair ke Sungai Brantas menempatkan IRP dalam lanskap persoalan yang lebih luas: rapuhnya pengawasan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Dalam banyak kasus sebelumnya, perusahaan dinyatakan patuh secara administratif – izin lengkap, laporan rutin – namun pelanggaran justru terjadi pada tahap operasional.
Dokumen UKL–UPL PT IRP mencatat sejumlah izin yang telah dikantongi perusahaan, mulai dari SK Domisili Desa Daditunggal, Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, Rekomendasi UKL–UPL dan Izin Lingkungan, Izin Jalan Keluar Masuk dari P2T Provinsi Jawa Timur, Rekomendasi Andalalin dari Dishub Provinsi Jawa Timur, KRK dari Dinas PUPR Kabupaten Jombang, IMB dari DPMPTSP Kabupaten Jombang, hingga izin pengeboran dan penggunaan sumber daya air sumur bor dari DPM & PTSP Provinsi Jawa Timur.
Kelengkapan izin tersebut menunjukkan kepatuhan administratif. Namun, dalam konteks perlindungan Sungai Brantas, kepatuhan administratif saja tidak cukup. Yang menjadi pertaruhan adalah fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), konsistensi pemenuhan baku mutu, serta transparansi hasil uji kualitas air limbah kepada publik.
Dalam kesimpulan laporan UKL–UPL, PT Indonesia Royal Paper menegaskan komitmen untuk menjaga keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan. Perusahaan juga menyatakan telah melibatkan masyarakat sekitar guna membangun persepsi positif atas perubahan lingkungan dari lahan pertanian menjadi kawasan industri.
Namun, bagi publik yang kini mencermati kondisi Sungai Brantas, komitmen tersebut akan diuji bukan oleh narasi dokumen, melainkan oleh praktik nyata di lapangan. Apakah limbah cair benar-benar diolah sebelum dibuang? Apakah pengawasan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan? Dan apakah masyarakat dapat mengakses informasi kualitas air secara transparan?
Isu dugaan pembuangan limbah cair ke Sungai Brantas menjadikan UKL–UPL PT Indonesia Royal Paper lebih dari sekadar dokumen perizinan. Dokumen tersebut kini menjadi titik awal untuk menilai sejauh mana negara dan korporasi benar-benar melindungi sungai strategis dari tekanan industri.
Bagi Sungai Brantas, setiap kelalaian akan menambah beban krisis yang telah berlangsung lama. Dan bagi PT Indonesia Royal Paper, makna komitmen lingkungan akan diukur dari satu hal sederhana namun fundamental: apakah sungai di sekitarnya tetap lestari, atau justru menanggung beban pencemaran baru.***
Artikel Terkait
- Pembuangan Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper di Sungai Brantas Jombang Mengkhawatirkan: Sikap DLH Ambigu?
- Temuan Mikroplastik di Outlet Industri Sungai Brantas: Indonesia Royal Paper Jombang Catat Angka Tertinggi
- Bupati Warsubi Harus Tegur Kepala DLH Jombang
- Sungai Brantas Terancam Limbah PT Indonesia Royal Paper: Bupati Jombang Jangan Pura-pura Tidak Tahu
- Pola PSDA Brantas Diuji Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper
- Negara Hadir untuk Siapa di Sungai Brantas?
- Penegakan Hukum Limbah Brantas Timpang, Posko Ijo Kirim Surat Pengaduan
- Warga Resah, Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper Diduga Cemari Sungai Brantas
- Menakar Pengawasan Sungai Brantas di Era Industri
- Brantas di Persimpangan: Arah Pembangunan Jawa Timur dan Dugaan Pencemaran PT Indonesia Royal Paper
- Amblesan Delta Sungai Brantas, Ada Dugaan Limbah PT Indonesia Royal Paper?