- 11 Tahun Dilaporkan, Belum Ditindak: Koalisi desak Gakkum usut dugaan pencemaran PT Mega Surya Eratama segera.
- DO Kali Tengah Tinggal 2,2 mg/L, pH 9,12, TDS 673 mg/L, ancam ekosistem sebelum memasuki Kali Surabaya.
- Amonia 170 Kali, klorin 33 kali, tembaga 10 kali baku mutu, mahasiswa bongkar pencemaran industri Kali Surabaya.
- 9 Titik, 40 Kilometer, DO hanya 2–3 mg/L, kualitas air Kali Surabaya ancam jutaan warga.
- 4 Hari Pemantauan Berturut-turut, Ecoton temukan pola dugaan pembuangan limbah masih konsisten hingga 4 Agustus 2026.
DESAKAN terhadap pemerintah agar mempercepat penegakan hukum lingkungan di Jawa Timur semakin menguat. Koalisi gabungan dari Perkumpulan Telapak Indonesia, Posko Ijo, Ecological Observation and Wetland Conservations (ECOTON), serta mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi mendatangi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Graha Pena, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, rombongan mahasiswa dan aktivis menyerahkan serangkaian temuan hasil penelitian serta pemantauan lokasi terkait dugaan pencemaran di Kali Porong, Kali Tengah di Gresik, dan Kali Surabaya. Mereka juga mempertanyakan lambannya tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang telah dilayangkan selama ini.
Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia sekaligus Pendiri Ecoton, Prigi Arisandi, menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT Mega Surya Eratama yang menurutnya telah dilaporkan sejak 2015, namun belum mendapatkan penindakan serupa dengan perusahaan lain.
“Semua pabrik sudah patuh. Bahkan yang besar juga sudah patuh. Kenapa Mega Surya Eratama tidak diperlakukan sama? Kalau satu ditegakkan, semuanya juga harus ditegakkan,” tegas Prigi di hadapan pejabat Gakkum KLH.
Prigi turut mengkritik mekanisme pelayanan pengaduan pemerintah yang dinilai tidak responsif. Ia mengungkapkan bahwa berbagai laporan yang dikirimkan bertahun-tahun tidak pernah mendapat balasan resmi. “Kondisi ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan lingkungan dan menurunkan partisipasi masyarakat,” ujar Prigi.
Tim juga memaparkan hasil pemantauan terbaru selama empat hari berturut-turut (pagi hingga malam) di sekitar lokasi PT Mega SuryaEratama. Hasil observasi hingga Selasa (4/8/2026) menunjukkan pola karakteristik pembuangan limbah, masih konsisten dengan temuan-temuan sebelumnya.

#Busa Putih, Air Menghitam, dan Belatung di Kali Tengah Gresik
Kondisi tak kalah memprihatinkan ditemukan di Kali Tengah, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tim peneliti menggambarkan kondisi sungai yang dipenuhi busa putih, air menghitam, dan mengeluarkan bau menyengat. Sampel padatan yang diambil sehari sebelum pertemuan bahkan telah memunculkan belatung ketika diamati kembali.
Alif Camelia Febian, mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perairan Universitas Brawijaya, memaparkan hasil pengukuran parameter fisik-kimia air yang meliputi derajat keasaman (pH), Total Dissolved Solids (TDS), dan Dissolved Oxygen (DO).
Hasil pengukuran menunjukkan:
- pH: Nilai tertinggi berada di area hilir sebesar 9,12.
- TDS: Nilai di area muara mencapai 673 mg/L.
- DO (Oksigen Terlarut): Di muara tercatat sangat rendah, yakni hanya 2,2 mg/L.
“Angka DO yang rendah menunjukkan sedikitnya oksigen terlarut dalam air. Apabila berlangsung berkepanjangan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kehidupan ikan dan organisme perairan sebelum aliran memasuki Kali Surabaya sebagai sumber air baku,” terang Amel, panggilan Alif Camelia Febian ini.

#Temuan Pencemaran Berat di Kawasan Industri Kali Surabaya
Selain di Kali Tengah, para mahasiswa memaparkan data kualitas air di kawasan industri sepanjang Kali Surabaya. Zilva May Yiswa Sianipar, yang juga mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perairan Universitas Brawijaya, membeberkan lonjakan parameter bahan berbahaya di dekat kawasan industry, jauh melampaui ambang batas baku mutu:
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
- Tembaga (Cu): Di kawasan industri PT Adiprima Suraprinta, kadar tembaga tercatat mencapai 10 kali di atas baku mutu.
- Klorin Bebas: Di PT Dayasa Aria Prima, kadar klorin bebas, terutama pada sore hari, melonjak hingga 33 kali di atas baku mutu.
- Amonia (NH₃-N): Di PT Daesang Ingredients Indonesia, kadar amonia terukur mencapai 170 kali di atas baku mutu.
“Kondisi Kali Surabaya tergolong tercemar berat. Secara keseluruhan, pencemaran limbah industri di Sungai Surabaya menyebabkan penurunan kualitas air, mengganggu keseimbangan ekosistem perairan, mengurangi keanekaragaman biota akuatik, serta menurunkan fungsi sungai sebagai habitat organisme dan sumber air baku,” tegas Zilva.

#Oksigen Anjlok di 9 Titik Kali Surabaya: Ancam Air Baku Jutaan Warga
Penelitian komprehensif turut dipaparkan Sherly Cleodora Elshada, mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perairan Universitas Brawijaya, yang meneliti sembilan titik sepanjang Kali Surabaya dari hulu hingga hilir.
Sherly menemukan, kadar oksigen terlarut (DO) di sepanjang sungai seluas 40 kilometer tersebut hanya berkisar antara 2–3 mg/L. Angka ini berada jauh di bawah standar 6 mg/L untuk baku mutu air minum kelas satu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
“Kondisi DO terendah tercatat di wilayah hilir Karangpilang akibat menerima akumulasi beban pencemaran industri serta limbah domestik dari permukiman padat di sempadan sungai, “ ucap Sherly..
Padahal, lanjut dia, Kali Surabaya merupakan penopang utama pasokan air baku bagi jutaan warga Kota Surabaya dan sekitarnya.
“Temuan kami membuktikan pencemaran tidak lagi bersifat lokal pada satu titik saja, melainkan telah memengaruhi seluruh bentang sungai secara luas, “tegasnya.
#Tuntutan dan Respons Balai Gakkum KLH
Melihat kondisi kritis perairan Jawa Timur, koalisi mahasiswa dan lembaga lingkungan menuntut ketegasan KLH untuk memberikan sanksi serta tindakan nyata terhadap industri-industri yang membuang limbah tanpa pengolahan yang sesuai. Pemerintah juga didesak untuk melakukan pemantauan dan pengawasan langsung secara berkala di lapangan.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Balai Gakkum KLH, Dadang Suriana, mengakui adanya perlambatan proses penanganan pengaduan akibat transisi kelembagaan kementerian pada 2024. Kendati demikian, ia memastikan seluruh pengaduan masyarakat tetap ditindaklanjuti.
Terkait penindakan hukum, pihak Gakkum menjelaskan bahwa pembuktian legal yang kuat sangat diperlukan. Pihaknya akan melakukan pengambilan sampel laboratorium ulang yang membutuhkan waktu sekitar dua minggu sebelum hasilnya dapat dijadikan dasar teknis dan hukum untuk melakukan penindakan resmi**