Aksi SEN batal usai mediasi, dugaan pencemaran Sungai Brantas menguat, selisih data uji limbah mencuat, pengawasan DLH Jombang dipertanyakan publik di tengah sorotan mahasiswa masyarakat.
Rencana aksi massa yang digagas Solidaritas Ekologi Nusantara (SEN) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, batal dilaksanakan setelah disepakati jalur mediasi. Aksi yang sedianya digelar pada Senin (19/1/2026) itu sebelumnya ditujukan ke pabrik PT Indonesia Royal Paper (IRP) dan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, menyusul dugaan pencemaran Sungai Brantas.

Dalam pemberitahuan resmi aksi bernomor 02/KPM/1/2026, SEN menyatakan akan mengerahkan sekitar 150 massa lengkap dengan mobil komando, spanduk, dan atribut aksi. Surat tersebut ditembuskan ke sejumlah pejabat dan lembaga, antara lain Gubernur Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, serta DPRD Kabupaten Jombang.
Koordinator aksi SEN, Maftuh Amin, mengatakan pembatalan aksi dilakukan untuk membuka ruang dialog atas dugaan pencemaran berat Sungai Brantas. “Kita membatalkan aksi nya mas krna d buka untuk opsi audiensi mas,” tulis Maftuh dalam pesan singkat, Ahad (18/1/2026).
Mediasi sempat direncanakan berlangsung di area pabrik PT IRP. Namun rencana tersebut tidak terealisasi. Pertemuan akhirnya digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang pada Selasa (20/1/2026) dan hanya diikuti sekitar 20 peserta, yang sebagian besar merupakan mahasiswa.
Dalam surat pemberitahuan aksi, SEN mengungkapkan kondisi Sungai Brantas mengalami penurunan kualitas yang signifikan. Air sungai disebut keruh, berbau, dan diduga mengalami gangguan ekosistem perairan. SEN menilai Sungai Brantas telah menanggung beban pencemaran kronis akibat aktivitas industri di sepanjang daerah aliran sungai.
SEN juga secara tegas mengkritik kinerja DLH Kabupaten Jombang. Dalam dokumen tersebut, DLH dinilai gagal total menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. DLH disebut bersikap pasif dan reaktif, serta cenderung melindungi kepentingan industri.
“DLH tidak transparan kepada publik terkait hasil pengujian kualitas limbah dan air sungai, “ tulis SEN.
Selain DLH, PT IRP turut menjadi perhatian serius. Pabrik kertas itu dituding membuang limbah cair melebihi baku mutu lingkungan.
Tuduhan itu terungkap dalam mediasi dari hasil pengambilan sampel yang dilakukan mahasiswa, yang menunjukkan nilai Total Suspended Solid (TSS) hingga 300 kali lipat lebih tinggi dibandingkan hasil uji internal perusahaan.
Meski rencana aksi dibatalkan, langkah SEN menempuh jalur mediasi memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi strategi advokasi.
Di satu sisi, SEN sebelumnya menyatakan perlawanan terbuka terhadap dugaan kejahatan lingkungan. Namun di sisi lain, pilihan mediasi tertutup dinilai sebagian pihak berpotensi mengurangi tekanan publik terhadap perusahaan dan pemerintah daerah.
Dalam rencana aksi tersebut, SEN mengajukan sejumlah tuntutan. Selain meminta komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan, SEN juga mendesak, perusahaan memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang secara khusus berfokus pada perlindungan lingkungan, dengan bentuk dan mekanisme yang jelas.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelSEN juga mendorong perusahaan untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal dari Kabupaten Jombang, baik pada sektor produksi maupun pada level manajerial.

#Janji Evaluasi IPAL, Pembelaan DLH, dan Desakan Transparansi Data
Dalam pertemuan di DLH Jombang, PT Indonesia Royal Paper menyatakan kesiapannya mengevaluasi sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) apabila hasil uji tidak memenuhi baku mutu. Perusahaan mengklaim telah melakukan pengujian rutin dan menyampaikan laporan bulanan kepada DLH dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Perusahaan juga menyebut telah memasang alat pemantauan daring (sparing) yang terhubung langsung dengan sistem pengawasan kementerian. Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai perbedaan signifikan hasil uji limbah antara data perusahaan dan temuan mahasiswa di lapangan.
“Perusahaan saat ini belum beroperasi secara penuh dan masih tergolong baru,” ujar perwakilan Perusahaan yang oleh sumber DLH dirahasikan identitasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengakuan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, meskipun belum disertai tenggat waktu atau mekanisme evaluasi yang jelas.
DLH Kabupaten Jombang dalam pertemuan tersebut menegaskan tidak akan melindungi perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Institusi ini menyatakan pengawasan dilakukan melalui mekanisme langsung, tidak langsung, serta pengawasan insidentil berdasarkan pengaduan masyarakat.
“Pengambilan sampel air dilakukan saat perusahaan tidak beroperasi dan akan diulang ketika aktivitas produksi berlangsung,” demikian tertulis dalam notulensi pertemuan.
Namun, pernyataan DLH yang menyebut Sungai Brantas telah tercemar sebelum masuknya limbah PT Indonesia Royal Paper, sangat disayangkan dan diraguskan komitmennya.
Pernyataan yang hanya berpotensi mengaburkan tanggung jawab pengawasan terhadap sumber pencemar baru di kawasan sungai.
Mediasi yang digelar belum menghasilkan keputusan konkret. Meski demikian, pertemuan ini memperlihatkan masih lebarnya jurang kepercayaan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah. Di tengah kondisi Sungai Brantas yang kian rentan, publik kini menanti langkah nyata, bukan sekadar janji evaluasi dan pengawasan administratif. ***
Artikel Terkait
- Pembuangan Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper di Sungai Brantas Jombang Mengkhawatirkan: Sikap DLH Ambigu?
- Temuan Mikroplastik di Outlet Industri Sungai Brantas: Indonesia Royal Paper Jombang Catat Angka Tertinggi
- Bupati Warsubi Harus Tegur Kepala DLH Jombang
- Sungai Brantas Terancam Limbah PT Indonesia Royal Paper: Bupati Jombang Jangan Pura-pura Tidak Tahu
- Pola PSDA Brantas Diuji Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper
- Negara Hadir untuk Siapa di Sungai Brantas?
- Penegakan Hukum Limbah Brantas Timpang, Posko Ijo Kirim Surat Pengaduan
- Warga Resah, Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper Diduga Cemari Sungai Brantas
- Menakar Pengawasan Sungai Brantas di Era Industri
- Brantas di Persimpangan: Arah Pembangunan Jawa Timur dan Dugaan Pencemaran PT Indonesia Royal Paper
- Amblesan Delta Sungai Brantas, Ada Dugaan Limbah PT Indonesia Royal Paper?
- Di Balik UKL-UPL Indonesia Royal Paper, Ancaman Limbah Cair Sungai Brantas
- Pengelolaan Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper Jombang, Dipertanyakan?
- Limbah Industri Kertas: Risiko Senyap di Balik Produksi Pulp PT Indonesia Royal Paper