Lewati ke konten

DLH Jombang Klaim Awasi Sungai Brantas, Lambat Respons Limbah PT Indonesia Royal Paper

| 5 menit baca |Eksploratif | 30 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Tim Redaksi Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Pengawasan berlapis Sungai Brantas diklaim berjalan, namun respons dugaan limbah cair PT Indonesia Royal Paper baru muncul setelah pengamatan lapangan panjang sejak Juli 2024 berlangsung.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyatakan melakukan pengawasan berlapis di tengah dugaan pencemaran limbah cair industri kertas tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah proses pengamatan dan pengambilan sampel dilakukan berulang kali di lapangan, sementara penjelasan resmi dari DLH baru muncul setelah dimintai keterangan secara berulang.

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, menegaskan, laboratorium harus terakreditasi dan pengambilan sampel dilakukan oleh tenaga bersertifikat. | Dokumen Karimatul Maslahah, Jurnalis di Jombang

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, mengatakan pengawasan dilakukan baik saat perusahaan beroperasi maupun tidak beroperasi, dengan mengombinasikan pemantauan teknis dan lapangan.

“Pengawasan dilakukan melalui monitoring teknis, baik secara daring maupun lapangan, inspeksi mendadak, penegakan hukum, serta pelibatan laporan aduan masyarakat,” ujar Ulum dalam pesan tertulisnya, Kamis (22/1/2026).

Namun, klaim tersebut dinilai tidak sebanding dengan penanganan pembuangan limbah daging ayam oleh DLH Jombang yang berlangsung cepat pada 1 Desember 2025, jika dibandingkan dengan penanganan dugaan limbah cair PT Indonesia Royal Paper.

#Pengamatan Dimulai Sejak 2024

Perhatian publik terhadap Sungai Brantas beriringan dengan pengawasan terhadap outlet pembuangan limbah PT IRP di wilayah Ploso. Pengamatan awal telah dilakukan sejak Juli 2024 dan berlanjut hingga Agustus 2025 untuk menilai konsistensi pembuangan limbah, termasuk perbedaan kondisi pada siang dan sore hari.

Pada Desember 2025, intensitas pemantauan meningkat tajam. Dalam kurun dua hari, dilakukan empat kali pengamatan di titik yang sama. Bahkan pada 9 Desember 2025, pemantauan dilakukan dua kali dalam sehari, pagi dan sore, sebelum rangkaian dokumentasi ditutup pada 10 Desember 2025.

Seluruh rangkaian pengamatan tersebut berlangsung sebelum adanya penjelasan resmi dari DLH Jombang terkait dugaan pencemaran limbah cair industri kertas.

Salah satu temuan penting dari pemantauan ini adalah perbedaan signifikan antara hasil uji perusahaan dan laboratorium independen, yang menunjukkan indikasi pencemaran lingkungan serius.

Analisis dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan Perum Jasa Tirta I terhadap sampel yang diambil pada 2 Desember 2025 dan dianalisis pada periode 2–16 Desember 2025.

Hasil pengujian menunjukkan, BOD mencapai 1.305 mg/L, lebih dari 13 kali ambang batas 100 mg/L, mengindikasikan tingginya kandungan bahan organik yang berpotensi menguras oksigen terlarut dan mengancam biota air.

COD tercatat 4.700 mg/L, jauh melampaui batas maksimum 300 mg/L, menandakan beban pencemar kimia yang sulit terurai. TSS mencapai 625 mg/L, enam kali lipat batas 100 mg/L, yang berisiko meningkatkan kekeruhan, menghambat penetrasi cahaya, dan mempercepat pendangkalan sungai.

Baku mutu yang digunakan merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013, khususnya untuk kategori deinking pulp dari kertas bekas. Hasil ini menegaskan ketidakpatuhan PT IRP terhadap regulasi lingkungan.

#Terbuka Libatkan Pihak Independen

Menanggapi perbedaan hasil uji tersebut, Ulum menyatakan DLH tidak serta-merta menarik kesimpulan. “DLH menindaklanjuti secara bertahap dan seobjektif mungkin melalui verifikasi metodologis, uji pembanding oleh DLH, serta audit lapangan,” ujarnya.

Namun, klarifikasi ini disampaikan setelah perbedaan data lebih dulu beredar di publik, seiring dipublikasikannya hasil pengamatan lapangan yang berlangsung berbulan-bulan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Ulum menambahkan, DLH memiliki kewenangan melakukan audit dan evaluasi ulang terhadap sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan guna memastikan proses pengolahan berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi baku mutu.

Seiring tuntutan transparansi yang menguat, DLH Jombang menyatakan terbuka melibatkan pihak ketiga independen.

“Misalnya, laboratorium harus terakreditasi dan pengambilan sampel dilakukan oleh tenaga bersertifikat,” kata Ulum.

Menurutnya, dalam praktik tertentu DLH Jombang telah melibatkan pihak ketiga independen, terutama pada isu strategis seperti kualitas air Sungai Brantas, agar data tidak bergantung pada satu sumber dan dapat diverifikasi publik.

 

#Pengawasan Diklaim Sejak Awal

Terkait tanggung jawab lingkungan perusahaan baru seperti PT IRP, Ulum menyebut pengawasan telah dilakukan sejak tahap perizinan hingga awal operasional.

“Mulai dari kontrol saat proses perizinan, verifikasi lapangan pra-operasi, pengawasan intensif di awal kegiatan, hingga pembinaan,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan di tengah catatan kronologi lapangan yang menunjukkan pengamatan eksternal dilakukan berulang di titik outlet yang sama selama lebih dari satu tahun.

Di tengah kekhawatiran publik soal potensi konflik kepentingan, Ulum menegaskan tidak ada perlindungan terhadap perusahaan jika terbukti mencemari lingkungan.

“Prinsip utama kami adalah independensi pengawasan tanpa tekanan dari mana pun. Jika terbukti melanggar, sanksi sudah jelas, berjenjang, dan siap diterapkan sesuai tingkat pelanggaran dan risikonya,” ujarnya.

Ulum juga mengakui Sungai Brantas telah tercemar sebelum dugaan pembuangan limbah oleh PT IRP. Karena itu, strategi pengawasan tidak hanya difokuskan pada satu perusahaan.

“Pendekatannya preventif, korektif, dan partisipatif,” katanya.

Hingga kini, dugaan pencemaran limbah cair oleh PT Indonesia Royal Paper masih dalam proses verifikasi. Sementara itu, kronologi lapangan mencatat pemantauan limbah cair di titik outlet Sungai Brantas telah berlangsung sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.

Rangkaian waktu tersebut menandai jarak panjang antara temuan lapangan dan respons resmi yang disampaikan ke publik. Dalam jeda itulah, Sungai Brantas—yang telah lama menanggung beban pencemaran—terus mengalir, menyisakan pertanyaan tentang seberapa cepat sistem pengawasan mampu merespons tanda-tanda awal kerusakan lingkungan.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *