Surat pengaduan Posko Ijo ke Gakkum KLHK membuka dugaan pelanggaran serius baku mutu limbah PT Indonesia Royal Paper di Sungai Brantas.
Dugaan pencemaran Sungai Brantas oleh PT Indonesia Royal Paper (IRP) memasuki babak baru. Sebuah surat pengaduan resmi dari lembaga lingkungan Posko Ijo kini berada di meja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Surat bernomor 001/PDPLH/PI/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 dan dikirim pada Rabu, (22/1/2026). Isinya memuat hasil pemantauan di lokasi outlet dan uji laboratorium yang mengindikasikan pelampauan baku mutu limbah cair industri pulp dan kertas di Sungai Brantas.
Langkah pengaduan ini menandai eskalasi persoalan dari sekadar temuan lapangan menuju tuntutan penegakan hukum. Posko Ijo menilai dugaan pencemaran tidak bisa lagi disikapi sebagai persoalan administratif, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum lingkungan.

#Pemantauan Mandiri dan Investigasi Lapangan
Dalam surat pengaduannya, Posko Ijo menjelaskan, pemantauan dilakukan secara mandiri dan berkala sejak Juli hingga Desember 2025.
Pemantauan difokuskan pada outlet pembuangan limbah cair PT Indonesia Royal Paper yang berlokasi di Plumpang Wetan, Desa Dadi Tunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Investigasi yang dilakukan bersama lembaga TitikTerang. Dari hasil pengamatan visual, aliran limbah tampak mengalir langsung ke badan Sungai Brantas melalui outlet pembuangan perusahaan.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menegaskan, pengaduan ini merupakan bagian dari hak dan kewajiban masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup.
“Temuan ini kami laporkan secara resmi sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan hidup, terutama Sungai Brantas,” ujar Rulli.
Ia menambahkan, pengawasan lingkungan tidak boleh hanya bergantung pada aparat pemerintah. Ketika masyarakat menemukan indikasi pencemaran, saluran hukum harus dibuka dan ditindaklanjuti secara serius.
Pengaduan ini juga menunjukkan, perhatian terhadap kondisi Sungai Brantas tidak hanya datang dari wilayah hulu dan tengah, tetapi juga dari kawasan hilir seperti Gresik. Sungai Brantas dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem, sehingga pencemaran di satu titik berpotensi menimbulkan dampak berantai hingga ke wilayah hilir.
#Hasil Uji Laboratorium Lampaui Baku Mutu
Substansi utama pengaduan Posko Ijo bertumpu pada hasil uji laboratorium terhadap air limbah PT Indonesia Royal Paper. Sampel air diambil pada 2 Desember 2025 dan diuji di Laboratorium Lingkungan Perum Jasa Tirta I.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelHasil analisis yang selesai dalam rentang 2–16 Desember 2025 menunjukkan pelampauan signifikan terhadap baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Baku Mutu Industri Pulp dan Kertas.
Parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat sebesar 1.305 mg/L, jauh di atas baku mutu 100 mg/L. Sementara itu, Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 4.700 mg/L, melampaui ambang batas 300 mg/L. Adapun Total Suspended Solid (TSS) atau zat padat tersuspensi tercatat sebesar 625 mg/L, lebih dari enam kali lipat baku mutu 100 mg/L.
Menurut Rulli, tingginya kandungan bahan organik dalam limbah berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan Sungai Brantas. Kondisi ini dapat memicu kematian biota air, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta mempercepat proses pendangkalan sungai akibat akumulasi sedimen tersuspensi.
Temuan tersebut juga dinilai mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kedua regulasi itu secara tegas mewajibkan pelaku usaha mengendalikan dampak pencemaran dan mematuhi baku mutu lingkungan.

#Desakan Penegakan Hukum dan Pengawasan Berkelanjutan
Melalui surat pengaduan tersebut, Rulli mengatakan tidak hanya memaparkan temuan, tetapi juga menyampaikan permintaan konkret kepada Balai Gakkum KLHK. “Setidaknya ada tiga tuntutan utama yang diajukan, “ tandas Rulli.
Pertama, penindakan hukum terhadap dugaan kejahatan pencemaran Sungai Brantas yang diduga dilakukan oleh PT Indonesia Royal Paper. Posko Ijo meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berbasis bukti ilmiah, termasuk hasil uji laboratorium yang telah diserahkan.
Kedua, Posko Ijo mendesak adanya pengawasan berkala dan berkelanjutan terhadap outlet pembuangan limbah cair perusahaan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran tidak berulang dan sistem pengolahan air limbah berfungsi sesuai standar.
Ketiga, pemberian teguran serta sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kerangka hukum lingkungan, sanksi administratif hingga pidana dimungkinkan apabila pencemaran terbukti dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan penegakan hukum lingkungan di sektor industry, terutama Sungai Brantas. Regulasi telah tersedia relatif lengkap, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak.
Bagi Posko Ijo, pengaduan ini bukan semata-mata soal satu perusahaan, melainkan tentang masa depan Sungai Brantas sebagai urat nadi kehidupan jutaan warga Jawa Timur. Sorotan publik yang menguat diharapkan menjadi pengingat jika pencemaran sungai, persoalan lintas wilayah yang menuntut tanggung jawab bersama antara negara, industri, dan masyarakat.***
Artikel Terkait
- Pembuangan Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper di Sungai Brantas Jombang Mengkhawatirkan: Sikap DLH Ambigu?
- Temuan Mikroplastik di Outlet Industri Sungai Brantas: Indonesia Royal Paper Jombang Catat Angka Tertinggi
- Bupati Warsubi Harus Tegur Kepala DLH Jombang
- Sungai Brantas Terancam Limbah PT Indonesia Royal Paper: Bupati Jombang Jangan Pura-pura Tidak Tahu
- Pola PSDA Brantas Diuji Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper
- Negara Hadir untuk Siapa di Sungai Brantas?
- Penegakan Hukum Limbah Brantas Timpang, Posko Ijo Kirim Surat Pengaduan
- Warga Resah, Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper Diduga Cemari Sungai Brantas
- Menakar Pengawasan Sungai Brantas di Era Industri
- Brantas di Persimpangan: Arah Pembangunan Jawa Timur dan Dugaan Pencemaran PT Indonesia Royal Paper
- Amblesan Delta Sungai Brantas, Ada Dugaan Limbah PT Indonesia Royal Paper?
- Di Balik UKL-UPL Indonesia Royal Paper, Ancaman Limbah Cair Sungai Brantas
- Pengelolaan Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper Jombang, Dipertanyakan?
- Limbah Industri Kertas: Risiko Senyap di Balik Produksi Pulp PT Indonesia Royal Paper
- Dugaan Pencemaran Sungai Brantas: Aksi Dibatalkan, Pengawasan Lingkungan Dipertanyakan
- DLH Jombang Klaim Awasi Sungai Brantas, Lambat Respons Limbah PT Indonesia Royal Paper